Sukses

Sandi Hormati Niat Polisi Periksa Nanik S Deyang terkait Ratna Sarumpaet

Pemanggilan Nanik dijadwalkan Senin 14 Oktober di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Cawapres Sandiaga Uno mengaku menghormati langkah polisi yang akan memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang terkait kasus kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Buat saya proses hukum tentunya harus kita hormati," kata Sandiaga di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (13/10/2018).

Pemanggilan Nanik dijadwalkan besok Senin 14 Oktober di Polda Metro Jaya. Sandi yakin Nanik patuh pada permintaan penyidik sebagai warga negara Indonesia yang baik.

"Sebagai warga negara yang baik, Ibu Nanik sebagai wakil ketua badan pemenangan pasti akan memenuhi permintaan dari pihak kepolisian," ucap Sandiaga.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan surat pemanggilan ditujukan untuk Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang. Nanik akan dimintai keterangan saksi kasus kebohongan dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

"Untuk agenda Senin, dari penyidik hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik. Yang nanti akan diagendakan untuk hari Senin pukul 13.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat 12 Oktober 2018.

Penyidik, kata Argo, akan menanyakan beberapa hal pada Nanik.

"Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan adanya bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Ratna Ditangkap di Bandara

Seperti diketahui, aktivis Ratna ditangkap pihak kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan itu berdasarkan sejumlah laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.

Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, JakartaPusat. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: