Sukses

11 Kepala Daerah di Riau Deklarasi Dukung Jokowi, Ini Sikap Bawaslu

Bawaslu segera memastikan apakah dalam kegiatan deklarasi relawan Jokowi tersebut terdapat pelanggaran atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah memeriksa Ketua KPU Riau Nurhamin.  Pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk memproses adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan 11 kepala daerah se-Riau yang mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mendatang.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa, Ketua KPU Riau dicecar sebanyak 36 pertanyaan oleh Gema Wahyu Adinata selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau.

Selama satu jam diperiksa, Bawaslu menanyakan kepada Ketua KPU terkait kegiatan deklarasi dukungan 11 kepala daerah se-Riau yang dilaksanakan oleh DPD Pro Jokowi (Projo) Riau di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Riau, Rabu, 10 Oktober 2018 lalu.

Sedangkan 6 lainnya yaitu Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli As, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan dan Bupati Kepulauan Merani Irwan Nasir akan diperiksa sehari setelah 5 lainnya diperiksa, Kamis, 18 oktober 2018.

Rusidi menyebut bahwa, pihaknya akan segera memastikan apakah dalam kegiatan deklarasi relawan Jokowi tersebut terdapat pelanggaran atau tidak. 

"Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah-langkah, sebagai tahap awal kita undang KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu, nantinya Kita juga akan menghadirkan beberapa pakar dan ahli," ucap Rusidi seperti dilansir dari JawaPos.com.  

Para ahli yang akan dimintai keterangan diantaranya, ahli pidana, ahli tata negara hingga Ombudsman RI perwakilan Riau.

"Tujuannya untuk memastikan apakah melanggar atau tidak. Apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak," ucap dia.

Nantinya, materi dugaan pelanggaran ini akan dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Polda Riau dan Kejati Riau. Bawaslu Riau juga berencana meminta penelaahan dari bidang hukum Bawaslu RI agar tidak terjadi kecacatan. 

"Ini penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Riau nantinya. Karena mereka kan sedang cuti kampanye, jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penanda tanganan dukungan kepada Capres/Cawapres oleh Bupati/Wali Kota itu," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Rusidi mengatakan, secara aturan hukum, dugaan pelanggaran terdapat pada Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Dalam pasal ini menjelaskan, ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. 

"Isinya menyatakan bahwa, pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Persoalannya mereka menandatangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye," ujarnya.

Sebelumnya, 11 kepala daerah se-Riau menyatakan diri mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Dukungan dinyatakan dalam bentuk pembacaan naskah dukungan yang dilakukan bersama-sama kemudian penandatangan baik di kertas maupun di sebuah papan yang telah disiapkan.

Baca Berita-Berita Menarik JawaPos.com Lainnya di Sini

Â