Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago meminta semua pihak menghentikan kampanye negatif, terutama yang berbau SARA. Hal ini terkait pernyataan Presiden PKS Sohibul Iman yang memperbolehkan kadernya melakukan kampanye negatif di Pemilu 2019.
"Setop SARA, setop hoaks. Dalam Islam yang negatif-negatif itu dosa. Juga di semua agama. Tidak boleh ada pengecualian," kata Irma saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Dia mengatakan, tim kampanye nasional juga telah menyiapkan persiapan untuk mengatasi kampanye negatif. Salah satunya, dengan mempersiapkan data prestasi kinerja Jokowi.
Advertisement
"Cara kami ya bicara by data dan prestasi yang sudah dicapai. Sampaikan pada publik, kerja yang telah diselesaikan, yang sedang diselesaikan dan yang akan diselesaikan," kata Irma.
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mempersilakan kadernya untuk melakukan kampanye negatif dalam meraih suara pada Pemilu 2019. Hal itu ia sampaikan dalam acara Konsolidasi Nasional PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat.
"Saya mengatakan 80 persen kampanye kita harus positive campaign. Silakan masuk ke negative campaign, cukup 20 persen," kata Sohibul, Depok, Jawa Barat, Minggu 14 Oktober 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menguak Kelemahan
Ia menjelaskan, kampanye negatif merupakan kampanye yang menguak kelemahan dari lawan. Namun, hal itu harus didasari dengan fakta.
"Negative campaign yang kita angkat adalah kelemahan lawan kita tetapi ada faktanya. Enggak bohong, itu kalau negative campaign, itu boleh. Sebab publik harus tahu, calon lain ini apa kelemahannya," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan terhadap para kader PKS untuk tidak melakukan kampanye hitam terlebih sampai melakukan fitnah dan juga hoaks. Karena itu tidak akan bisa ditoleransi pihaknya.
"Yang tidak boleh atau zero tolerance itu black campaign, tidak ada toleransi pada fitnah," tegasnya.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement