Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai, langkah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin yang diduga memasang iklan di salah satu media massa merupakan bentuk kampanye. Foto diri Jokowi-Ma'ruf dilengkapi dengan tulisan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' terpasang di salah satu media nasional.
"Kampanye juga tuh, ya kan enggak boleh kan," kata Riza di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018) .
Baca Juga
Namun, menurutnya, pemasangan iklan itu sudah lumrah jika dilakukan oleh Jokowi-Ma'ruf. Menurutnya, citra diri yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf itu memang di dalam lingkungannya.
Advertisement
"Kalau Pak Jokowi, Pak Ma'ruf Amin melakukan kampanye citra diri di lingkungan medianya sudah biasa lah. Memang media ini banyak sekali yang tak netral dan independen, mendukung petahana dan Pak Jokowi. Kita harapkan media harus independen," ujar dia.
Pihaknya berencana melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). "Semua pelanggaran akan kami laporkan ke Bawaslu sesuai aturan yang ada," ucap Riza.
Dia berharap Jokowi agar bisa memberikan contoh yang baik sebagai petahana. Karena memang belum waktunya paslon capres-cawapres melakukan kampanye iklan di media cetak, online maupun media elektronik.
"Harapan kami, seharusnya presiden sebagai petahana memberi teladan dan contoh yang baik. Bukan malah mencontohkan kesalahan kampanye tidak pada tempatnya di media yang belum waktunya," pungkas Riza.
Â
Berpotensi Melanggar
Anggota Bawaslu Frits Edward Siregar mengatakan, apa yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, masa kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Iya, berpotensi melanggar pasal 276 dan 492," ujar Frits saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Adapun Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Selain itu, anggota Bawaslu RI lainnya Rahmat Bagja mengaku akan menelaah terlebih dahulu iklan yang dimaksudkannya itu. Jika memang terbukti melanggar, maka bisa terancam sanksi pidana.
"Ada dugaan demikian, namun kami baru baca. Kami telaah dulu yaa. Bisa terkena sanksi pidana (jika melanggar)," pungkas Rahmat.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement