Sukses

KPU Persilakan Peserta Pilpres Pasang Iklan Pakai Videotron, Asal...

Untuk APK berbentuk videotron, capres dan cawapres boleh memasang yang sudah difasilitasi oleh KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pasangan capres-cawapres untuk memasang alat peraga kampanye (APK), termasuk dalam bentuk videotron. Tapi, lokasinya tidak boleh di sembarang tempat.

"APK salah satunya videotron. Kita mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diizinkan pemda setempat. Kami juga mempersilakan peserta pemilu membuat APK masing-masing dengan jumlah yang terbatas," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Untuk APK berbentuk videotron, capres dan cawapres boleh memasang yang sudah difasilitasi oleh KPU. "Prinsipnya peserta pemilu memang diperbolehkan membuat APK secara mandiri selain yang difasilitasi KPU," ujar Wahyu.

Dia menjelaskan, pemasangan APK tidak boleh dilakukan secara mandiri atau sendiri. Melainkan harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah.

"Jadi misalnya APK-nya benar, tapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan, itu pelanggaran kampanye juga, pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya. Jadi bisa saja APK-nya benar, pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tergantung Bawaslu

Terkait adanya pemasangan APK yang diduga dilakukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di DKI Jakarta, pihaknya tak bisa menanggapi atau menilai secara berlebihan, karena menurutnya itu kewenangan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Tergantung Bawaslu gimana," ungkap Wahyu.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan diduga telah melakukan pelanggaran pemasangan APK videotron. Hal itu diketahui seorang warga bernama Sahroni yang melapor ke Bawaslu DKI Jakarta pada 9 Oktober 2018.

Dalam laporannya, Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan kampanye menggunakan videotron, yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Selain itu ada videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Reporter: Nur Habibie

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.