Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Timses pasangan itu diduga beriklan di beberapa media nasional.
Isi pariwara itu memuat foto diri Jokowi-Ma'ruf. Gambar tersebut dilengkapi tulisan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia.
Baca Juga
"Intinya, Bawaslu sedang proses dugaan pelanggaran iklan rekening dana kampanye," kata Afifuddin kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Advertisement
Saat ini, tim dari Bawaslu sedang melakukan pemeriksaan terhadap kantor media nasional tempat iklan Jokowi-Ma'ruf terpasang.
"Sudah jadi temuan. Tim kita sudah turun siang ini ke Media Indonesia. Setelah ini nanti Koran Sindo," ujarnya.
Pemimpin Redaksi Koran Sindo Pung Purwanto, menyatakan timnya tak berurusan dengan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kalau ada pengusutan Bawaslu ke Sindo, ya kan itu normal aja prosesnya, sesuai dengan apa namanya proses pemasangan iklan, jadi di luar kewenangan kami redaksi," katanya kepada Liputan6.com. "Itu kan pemasangan iklan ya itu divisi berbeda di luar meja redaksional," jelas dia.
Sementara itu, Kepada Liputan6.com, Wakil Pemimpin Redaksi Media Indonesia Gaudensius menjelaskan soal iklan yang disebut melanggar aturan kampanye.Â
"Kami hanya menerima pemesanan space, setelah dilihat materinya, kami berkesimpulan itu bukan termasuk iklan yang siatur dalam PKPU 23/2018. Di PKPU disebutkan, iklan memuat visi dan misi pasangan capres. Yang kami muat itu hanya menyangkut nomor rekening untuk donasi," paparnya.Â
Bantah Tak Sosialisasi
Sementara, Afifuddin membantah, tak ada sosialisasi terhadap Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, terkait soal aturan kampanye.
"Bulan lalu sosialisasi semua diundang yang hadir Irfan Pulungan, 3 Oktober di Arya Duta," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement