Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar rapat gugus tugas-tugas pemilu terkait pemantaun iklan kampanye di media massa cetak, onlie, radio dan sebagaianya.
"(Rapat) penyiasatan kampanye di media penyiaran biar nanti apa yang boleh dan tidak boleh gampang dipahami oleh peserta pemilu. Sekarang sedang dibahas teknisnya, misalnya soal blocking time, definisinya seperti apa, kalau masuk pemberitaan berapa waktu lamanya boleh dan lainnya," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Advertisement
Ia pun mengungkapkan, hal ini masih dalam perumusan pihaknya dalam pengaturan pemasangan iklan di media oleh para peserta pemilu 2019.
"Ini masih tahap perumusan juru teknis untuk pencegahan dan pengaturan iklan atau hal lain selain iklan yang ada di media penyiaran yang melibatkan peserta pemilu," ungkapnya.
Ia pun mengaku, masih belum terlambat dalam melakukan hal ini. Nantinya ia akan mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga pihak dewan pers
"Nanti akan diundang oleh KPI karena ini domainnya KPI. Kita lihat dari perspektif aturan pemilunya, kemudian KPI dari celah dan aturan soal media penyiaran, kemudian dewan pers dari sisi etika jurnalistik," ujarnya.
Pembahasan perumusan ini nantinya akan segera diselesaikan Bawaslu dalam waktu seminggu ke depan. Dan memang dalam menyelesaikan hal ini juga adanya koordinasi dengan pihak KPI dan dewan pers.
Perjelas Aturan
"Iya sama jurnalistik juga, media cetak juga, ini rencananya seminggu udah selesai. Gugus tugas ini gabungan, kalau urusannya parpol yang mengundang kami, kalau media penyiaran yang mengundang ya KPI. Tapi ini satu kesatuan," ucapnya.
Ia pun menegaskan, hal ini dilakukan juga untuk memperjelas mana saja iklan yang boleh dimuat oleh media dan peserta pemilu.
"Katakanlah untuk memperjelas mana yang boleh mana yang tidak boleh, yang masih remang remang itu," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibi
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement