Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla atau Jokowi-JK selama 4 tahun mendapatkan rapor merah dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk penegakan pelanggaran HAM.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Arya Mahendra Sinulingga menganggap nilai rapor merah tersebut berlebihan karena hal tersebut bukan termasuk dari ranah eksekutif.
"Ada itulah ranahnya judikatif, bukan ranahnya eksekutif gitu, yang kadang-kadang sudah dilimpahkan pada di sana judikatif, ya silakan didorong juga teman-teman judikatifnya," kata Arya di Jl Cemara, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018.
Advertisement
Ia mengatakan tidak mungkin pihaknya mendorong pengusutan, karena akan dinilai intervensi dalam bidang hukum.
Arya menilai, Presiden Jokowi justru sudah banyak mengusahakan penegakan HAM. Misalnya, hak petani, nelayan, dan buruh yang ia katakan justru semakin dihargai di era pemerintahan Jokowi.
"Kemudian hak atas akses terhadap tanah makin baik, hak akses terhadap ekonomi makin baik. HAM itu kan gitu, jadi komunal, justru komunal kolektif bangsa ini semakin terjaga HAM-nya zamannya Pak Jokowi. Hak ekonomi, hak hidupnya, semuanya terjaga," ia menjelaskan.
Arya mengatakan, nilai rapor merah dari Komnas HAM ini tidak akan menggerus suara untuk Jokowi.
"Kembali lagi saya katakan, ketika kita bisa menunjukkan bahwa secara HAM Pak Jokowi tuh ternyata lebih perhatian terhadap komunal petani, komunal nelayan, komunal buruh, akses ekonomi, akses hidup ya, teman-teman difabel dan sebagainya dikasih ruang lebih besar. Itu kan HAM juga," kata Arya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penilaian Komnas HAM
Di tahun keempat Jokowi-JK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai masih ada kasus pelanggaran HAM, khususnya intoleransi dan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi yang belum diselesaikan Jokowi-JK.
Tak hanya itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menilai, penuntasan kasus intoleransi masih lemah di pemerintahan Jokowi-JK. Karena itu, lembaganya hanya memberikan nilai kurang dari 50.
"Enggak sampai 50 nilai yang diberikan untuk kinerja Jokowi-JK. Tetapi kalau kasus intoleransi dalam berbagai kasus, ada penyikapan yang cepat," kata Damanik usai memaparkan catatan 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 19 Oktober 2018.
Hal lainnya yang menjadi catatan yakni penegakan intoleransi tidak pernah menyeret aktor pelaku utama ke pengadilan. Ini sangat disayangkan Komnas HAM.
Damanik memberikan contoh peristiwa penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di NTB dan peristiwa serupa di beberapa wilayah.Â
Dia juga menilai, banyak terjadi penundaan penanganan kasus HAM. Terutama kasus pelanggaran HAM berat.
Karena itu, Komnas HAM memberikan rapor merah kepada pemerintah untuk persoalan ini. "Merah untuk yang HAM berat, itu yang paling parah. Sama sekali tidak ada pergerakan, nggak ada kemajuan, yang HAM berat 0," jelas Damanik.
Menurutnya, seluruh berkas untuk penanganan kasus sudah diajukan sejak 2002, jauh sebelum pemerintahan Jokowi. Namun, selama masa pemerintahan Jokowi-JK, tida ada langkah konkret untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sebagai masukan, Damanik meminta pemerintah harus menetapkan skala prioritas penyelesaian kasus. Sehingga kasus-kasus tersebut tuntas sesuai dengan pelaksanaan UUD 1945.
"Pemerintah Jokowi-JK seharusnya menetapkan skala prioritas dalam penyelesaian," kata Damanik.
Advertisement