Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres ini diajukan oleh sejumlah aktivis, yang salah satunya, mantan pemimpin KPK Bambang Widjojanto.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
MK menilai UU Pemilu telah diatur dalam aturan Pemilu 2019, sehingga permohonan yang dilakukan para pemohon tidak bisa dikabulkan oleh MK. Dengan demikian, MK memandang gugatan yang diajukan sejumlah aktivis serta tokoh dan politikus itu tidak beralasan menurut hukum.
Advertisement
"Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sementara di lain pihak, tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan," jelas Anwar Usman.
Dalam UU Pemilu, partai atau gabungan partai yang ingin mencalonkan presiden harus memiliki setidaknya 20 persen suara nasional.
Adapun lima gugatan undang-undang pemilu yang telah diputuskan untuk ditolak gugatannya itu, yakni 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU- XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.
Digugat 12 Praktisi
Gugatan ini diajukan oleh 12 orang praktikus dan akademikus, seperti mantan Pimpinan KPK M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Faisal Basri, dan mantan Pimpinan KPU Hadar N. Gumay.
Selain itu, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, akademisi Rocky Gerung, Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil A. Simanjuntak, dan Ketua Umum Perludem Titi Anggraini.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement