Sukses

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Pemilu dalam Kasus Ratna Sarumpaet

Bawaslu tak jadi melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet karena pemeriksaan awal terhadap pelapor dinilai sudah cukup.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus kabar bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Kabar bohong penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu dilaporkan ke Bawaslu.

Setelah mendengar keterangan ahli dan memeriksa barang bukti, Bawaslu memutuskan bahwa dalam kasus itu tidak ada kaitannya dengan Pemilu atau Pilpres 2019.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, ada tiga pelapor yang menyampaikan laporan soal kasus Ratna ke Bawaslu.

"Karena laporannya sama, proses klarifikasinya kan dilakukan bersamaan. Keterangan dari ahli KPU juga kami menindaklanjuti tiga laporan itu. Itu sudah selesai kami periksa pelapornya. Kemudian KPU sudah selesai pemeriksaannya," kata dia dihubungi pada Kamis (25/10/2018) sore.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Bawaslu juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bagian sentra Gakkumdu.

"Jadi memang setelah kami pelajari barang bukti yang disertakan, kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU, memang terbukti tidak ada pelanggaran Pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran Pemilu," papar dia.

"Artinya peristiwa perbuatan Ratna Sarumpaet itu kemudian juga konferensi pers yang dilakukan oleh tim kampanye 02 (Prabowo-Sandi) itu setelah kami pelajari juga mengaitkan dengan klarifikasi itu tidak ada, tidak ditemukan pelanggaran Pemilu," lanjut Ratna.

 

2 dari 2 halaman

Tak Periksa Ratna

Pada Rabu 24 Oktober 2018 kemarin, tim Bawaslu mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi Ratna atas persoalan ini. Namun Ratna batal diklarifikasi karena yang bersangkutan sakit.

Ratna Dewi mengatakan, walaupun terlapor batal diperiksa, pihaknya tetap bisa mengambil kesimpulan karena sejak awal pihaknya telah mempelajari laporannya.

"Sejak awal itu tidak ditemukan ini melanggar norma mana yang ada dalam UU Pemilu 2017. Kalau kita lihat Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu kan jelas perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan mulai dari ayat 1, 2, dan 3," jelasnya.

"Setelah kami cocokkan dengan larangan-larangan kampanye itu, peristiwa yang dilaporkan itu tidak ada yang bisa dikaitkan terhadap Pasal 280 itu pelanggaran kampanye," lanjutnya.

Ratna Dewi mengatakan, setelah batal mengklarifikasi Ratna Sarumpaet, pihaknya tak mencoba untuk mengklarifikasi ulang karena batas waktu proses penanganan laporan telah cukup 14 hari. Setelah mengeluarkan keputusan, kasus ini pun dianggap selesai.

Reporter: Hari Ariyanti 

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini