Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta memutuskan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin melanggar aturan kampanye karena memasang videotron di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Keputusan itu dikeluarkan hari ini dan dinyatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf melakukan pelanggaran administratif.
Menanggapi hal ini, politikus Golkar yang juga Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf karena kesalahan persepsi atas aturan kampanye.
"Barangkali juga kesalahan tim Pak Jokowi-Ma'ruf Amin juga karena aturannya kemarin kita tahu masih ada perbedaan persepsi. Kemarin saya membaca berita bahwa Ketua Tim Kampanye Nasional (Jokowi-Ma'ruf) sudah bertemu dengan Bawaslu dan KPU untuk menyamakan persepsinya," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
Advertisement
Atas keputusan itu, Bamsoet mendukung sanksi dengan penurunan atau penghentian penayangan videotron tersebut.
"Jadi dalam kacamata saya pribadi, saya mendengar bahwa Bawaslu sudah memutuskan adanya pelanggaran atas pemasangan billboard pasangan Pak Jokowi dan Kiai Maruf Amin dengan sanksi yang telah ditentukan yaitu penurunan gambar atau billboard," jelasnya.
Bamsoet mengatakan, pelanggaran tersebut harus menjadi pelajaran bagi kedua pasangan calon agar tak diulangi ke depan. Ia berharap kedua pasangan calon berserta seluruh tim pemenangan menataati aturan yang telah ditetapkan.
"Menurut saya ini pelajaran bagi kita semua para pasangan calon untuk menaati aturan yang ada," pungkasnya.
Minta Segera Diturunkan
Advertisement
Minta Segera Diturunkan
Pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu DKI atas pemasangan videotron. Selain itu Bawaslu RI juga menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf karena adanya iklan rekening dana kampanye di media nasional.
Iklan di koran ini menampilkan gambar Jokowi-Ma'ruf, nomor urut, dan slogan. Sementara kampanye di media baru boleh dimulai pada Maret 2019 mendatang.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Puadi menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.
"Adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," jelasnya melalui siaran pers.
Puadi memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta yang merupakan pemilik videotron agar menghentikan penayangan videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi penayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.
Reporter: Hari Ariyanti
Saksikan video pilihan di bawah ini: