Sukses

Cek Komitmen Jokowi-Ma'ruf di Bidang Penegakan Hukum

Dalam mewujudkan target, timses Jokowi-Ma'ruf merancang langkah-langkah pemetaan regulasi dengan mensinkronkan seluruh aturan agar tidak saling tumpang tindih.

Liputan6.com, Jakarta - Rakyat Indonesia tengah menunggu gagasan pelbagai program kerja yang ditawarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Salah satu yang jadi perhatian adalah program penegakkan hukum untuk 5 tahun ke depan. Apalagi, di tengah banyaknya kepala daerah yang masuk dalam pusaran korupsi.

Khusus pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, program kerja di bidang hukum telah disiapkan. Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding mengatakan secara garis besar program bidang hukum adalah menciptakan penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Dalam mewujudkan target itu, timses merancang langkah-langkah pemetaan regulasi dengan mensinkronkan seluruh aturan agar tidak saling tumpang tindih.

"Dalam konteks ini dalam memperbaiki dan meningkatkan hukum kita ke depan maka beberapa hal yang dilakukan secara garis besar, kita akan melanjutkan pemetaan regulasi," kata Karding saat dihubungi merdeka.com, Jumat 26 Oktober 2018.

Dalam memetakan regulasi, ada beberapa upaya yang dilakukan, diantaranya:

- Memperbaiki proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Menyederhanakan regulasi dan menghindari terjadinya pengaturan yang berlebihan.

- Memperbaiki regulasi agar lebih mendukung kreativitas dan kinerja, serta memberikan rasa aman dan rasa adil kepada masyarakat.

Karding memaparkan, timses Jokowi-Ma'ruf juga berencana melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakkan hukum. Hal ini dilakukan agar pelayanan dan penegakkan hukum lebih profesional.

"Melakukan regulasi terhadap aturan yang dianggap berbelit-belit dan berlebihan," ujarnya.

Di program kedua ini, kata dia, ada beberapa langkah kongkret yang menarik, semisal Pemerintah akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk menyusun kerangka perbaikan sistem peradilan perdata, memerangi premanisme, pungli dan narkoba.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Langkah Konkrit

Ada 5 langkah kongkret yang dilakukan, yaitu:

- Melanjutkan reformasi hukum pidana dan acara pidana untuk memastikan penegakan hukum pidana berjalan secara efisien, manusiawi, berkeadilan, dan menjamin kontrol efektif terhadap penegak hukum.

- Bersama Mahakamah Agung menyepakati kerangka hukum bagi agenda perbaikan sistem peradilan perdata.

- Melanjutkan pemberantasan mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan peradilan.

- Melanjutkan pemberantasan narkoba dan psikotropika untuk melindungi generasi muda.

- Memberantas premanisme dan pungli untuk memberikan rasa aman, menjamin ketertiban dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat dan pelaku usaha dengan revitalisasi Saber Pungli dan mengawasi prosesnya sampai di pengadilan.

- Melanjutkan reformasi di lembaga pemasyarakatan, termasuk mengatasi masalah overcrowding.

Kemudian, program ketiga Jokowi-Ma'ruf berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Dalam memberantas korupsi, menurut Karding, Jokowi-Ma'ruf melihat satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menguatkan lembaga KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

Ke depan, pemerintah akan meminta penegak hukum mengedepankan aspek pencegahan melalui penggunaan uang nontunai.

"Satu harus diciptakan sistem hukum yang kira-kira ruang gerak untuk penyalahgunaan itu kecil. Misalnya penggunaan uang nontunai," jelas Karding.

Secara keseluruhan, program pemberantasan korupsi akan dilakukan dengan upaya:

- Melaksanakan secara konsisten Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang fokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi di setiap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya.

- Meningkatkan kapasitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

- Memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

- Meningkatkan sinergi dan kerja sama antar-institusi penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan korupsi.

- Menggiatkan transaksi non-tunai sebagai tindakan pencegahan penggunaan uang tunai dalam tindak korupsi dan pencucian uang.

- Mempertegas penindakan kejahatan perbankan dan pencucian uang.

Â