Sukses

Diperiksa Bawaslu, Luhut Bantah Langgar Kampanye di Acara IMF-World Bank

Luhut mengaku sudah memeriksa UU yang mengatur kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Panjaitan meyakini tidak ada pelanggaran kampanye saat penutupan perhelatan besar IMF dan World Bank, di Bali. Luhut dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keduanya dianggap melakukan pelanggaran kampanye dengan membentuk tanda 1 dengan jarinya saat penutupan acara tersebut. Angka 1 identik dengan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf.

"Saya baca undang-undang itu enggak ada yang saya langgar. Kan saya baca undang-undangnya, tidak ada satu pun celah saya melanggar," ujar Luhut, Jumat (2/11/2018).

Luhut hadir dalam panggilan pemeriksaan Bawaslu. Ia tak lama memberi klarifikasi kepada jajaran ketua dan anggota Bawaslu.

Sekitar 45 menit, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu keluar dari kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Selama durasi tersebut, Luhut menjelaskan tindakannya membentuk angka 1 menggunakan jarinya sebagai luapan kegembiraan Indonesia mampu menyelenggarakan pertemuan IMF-World Bank. Menurut dia, pertemuan itu dikagumi oleh seluruh para hadirin.

Saking gembiranya, kata Luhut, ia pun spontan membentuk angka satu sebagai lambang Indonesia layak menduduki peringkat pertama.

"Tidak terbayangkan bahwa Indonesia mampu membuat penyelenggaraan IMF-World Bank ini pada tataran kelas dunia. Indonesia itu membawa, mengangkat standar yang lebih tinggi daripada apa yang kami bayangkan," tukasnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Dhalan Pido

Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu tentang pose 1 jari di acara IMF-Bank Dunia. Laporan ini dimasukkan atas nama Dahlan Pido, selaku masyarakat, dengan melampirkan pemberitaan media sebagai bukti.

Dia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang. Apalagi 1 merupakan nomor urut capres Jokowi-Ma'ruf Amin.

Pose tersebut kemudian dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifuddin, mengatakan pihaknya berkoordinasi di Sentra Gakumdu terkait laporan tersebut.

"Kita kemarin jam 4 sore sudah melakukan pembahasan pertama di Gakkumdu. Tapi kami belum bisa sampaikan hasilnya," ucap Afifuddin di Jakarta, Sabtu 20 Oktober 2018.

Reporter: Yunita Amalia 

Saksikan video pilihan di bawah ini