Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta para kepala daerah cuti jika ingin berkampanye untuk pasangan capres-cawapres yang didukungnya.
"Teman-teman kepala daerah lebih bijak lah. Kalau mau jadi jurkam silakan mengajukan cuti, itu lebih manis, sweet, memenuhi aturan. Kalau dalam fungsi sekarang yang bersangkutan masih pakai atribut bupati, kepala daerah lebih baik jangan, tidak boleh (kampanye)," UJAR anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 5 November 2018.
Pernyataan ini disampaikan Bagja menyusul adanya laporan ke Bawaslu terkait aksi demonstrasi Bupati Boyolali, Seno Samodro yang mengajak masyarakat tak memilih capres nomor urut 02, Prabowo Subianto setelah mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan masyarakat Boyolali.
Advertisement
Laporan disampaikan kumpulan advokat pendukung Prabowo. Pelapor menilai aksi Seno tersebut merugikan pasangan Prabowo-Sandi dan menguntungkan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf. Bwaslu sendiri akan mengkaji laporan tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi untuk Kepala Daerah
Bagja mengatakan boleh saja kepala daerah mendukung pasangan calon tertentu asalkan tidak dilakukan dalam kegiatan dinasnya sebagai kepala daerah. Kecuali ASN yang memang dilarang dengan tegas ikut berkampanye bisa dikenakan sanksi administrasi dan pelanggaran pidana.
"Kalau kepala daerah itu ada sanksi yang lain. Tapi kita akan lihat juga bisa (sanksi) administrasi bisa pidana," kata Bagja.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement