Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Maritim Luhut bisa Binsar Panjaitan.
Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono menyebut Bawaslu segan mengusut kasus tersebut.
"Dalam konteks Sri Mulyani dan Luhut ada ajakan, terutama dari Bu Sri Mulyani. Bisa jadi Bawaslu enggak enak, tapi enggak bisa. Hukum enak enggak enak, aturan jelas, pelajaran. Aturan harus kawal," kata Ferry di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 6Â November 2018.
Advertisement
Waketum Gerindra itu menuturkan, ada bukti kuat tentang dugaan kampanye yang dilakukan Sri Mulyani dan Luhut pada rapat IMF-World Bank untuk salah satu peserta Pilpres 2019. Bukti itu, yakni microphone di acara yang digelar di Bali itu. Sayangnya, microphone tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena mesti mengulang suara.
"Menurut saya sebenarnya ketolong mic. Mic yang belum dimatikan, menjadi alat bukti, kita harus beri penghargaan kepada mic yang tak sengaja masih on karena mic mati kita enggak tahu apa yang dibicarakan," ujar Ferry.
"Mic masih on kita dengarkan dalam pertemuan IMF Annual Meeting bisa bisanya seorang menteri menyampaikan mengajak tak memilih kandidat tertentu, not two, two for Prabowo, itu jelas kata-katanya, mengajak tak pilih," lanjut dia.
Meski demikian, BPN Prabowo-Sandi hormati keputusan Bawaslu. Namun, Bawaslu mesti menegakkan hukum secara profesional.
"Harus hormati. Sekali lagi harus terima kasih pada mic, jelaskan bisa sama yang katanya Menkeu terbaik dan Menko Maritim Luhut bisa bicara di IMF not for two, two for Prabowo semua disuruh tunjukkan satu jari," kata Ferry.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hasil Sidang Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah merampungkan pemeriksaan kasus pose satu jari yang dilakukan Menko Luhut Panjaitan dan Menkeu, Sri Mulyani, saat acara IMF beberapa waktu lalu. Hasilnya, Bawaslu menilai kedua menteri Jokowi tersebut tidak melakukan pelanggaran pemilu.
"Kami nyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo diJakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa 6Â November 2018.
Pada 18 Oktober, Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido. Keduanya diduga menunjukkan keberpihakan kepada calon presiden nomor urut 01 lantaran menunjukkan satu jari saat foto bersama di penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali.
Tindakan tersebut dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk imbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden.
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Advertisement