Sukses

PDIP: Bupati Boyolali Ingin Ajarkan Pendidikan Politik ke Prabowo

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengaggap sikap Bupati Seno wajar. Menurut dia, apa yang disampaikan itu untuk mengajarkan Prabowo pendidikan politik.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi protes terhadap pernyataan Prabowo Subianto, yang dianggap telah melecehkan masyarakat Boyolali, Jawa Tengah, sempat diikuti oleh Bupati Boyolali, Seno Samodro. Namun, hal itu membuat advokat pendukung Prabowo melaporkannya ke Bawaslu atas tuduhan telah melakukan pelanggaran pemilu.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengaggap sikap Bupati Seno wajar. Menurut dia, apa yang disampaikan itu untuk mengajarkan Prabowo pendidikan politik.

"Apa yang dilakukan oleh Pak Seno masih wajar. Beliau mengawal rakyatnya. Dengan demikian demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Apa yang dilakukan sebagai bagian pendidikan politik untuk disampaikan ke Pak Prabowo, agar berhati-hati dalam berbicara dan jangan eksploitir kemiskinan rakyat hanya untuk tujuan kekuasaan politik," ucap Hasto dalam keterangannya, Selasa (6/11/2018).

Dia memandang, gugatan terhadap Bupati Seno jelas berlebihan. Harusnya mengingatkan untuk pemimpin bangsa mengetahui tata krama politik.

"Dari kasus tersebut, sebaiknya kita mengambil pelajaran tentang pentingnya tata-krama politik dan perlunya bagi pemimpin politik untuk memahami kultur budaya bangsanya sendiri," ungkap Hasto.

Aksi tersebut, masih kata dia, harus menjadi pelajaran terkait dengan pentingnya pemahaman budaya timur. Karena apa yang disampaikan Prabowo cocok untuk budaya barat saja.

"Apa yang disampaikan Pak Prabowo hanya pas dalam budaya barat. Mungkin karena Pak Prabowo lama hidup di luar negeri sehingga tidak memahami tepo sliro dalam budaya Jawa, ataupun kurang paham budaya Indonesia karena masa kecilnya dibesarkan di negara barat. Semua pihak sebaiknya mengambil pelajaran tersebut bahwa di dalam politik disiplin berbicara dan pemahaman kuktur bangsa itu sangat penting," kata Hasto.

Dalam kontestasi politik yang bermartabat, masih kata dia, isu terkait perbedaan kelas antara tampang kaya yang bisa masuk hotel, yang dikontraskan dengan lainnya, sebaiknya tidak perlu dilakukan.

"Pemimpin, terlebih calon presiden, seharusnya menampilkan gagasan positif bagaimana menggelorakan harkat dan martabat rakyatnya, sehingga meskipun secara lahir nampak biasa, namun punya kebanggaan sebagai warga negara Indonesia. Gaya keras pidato Pak Prabowo dengan model kontrasting kelas kaya dengan sebaliknya adalah kemunduran kualitas demokrasi," jelas Hasto.

Prabowo, lanjut dia, harus paham bahwa menjadi petani, pedagang pasar, tukang jamu, bahkan tukang sapu adalah kerja yang bermartabat, selama dilakukan dengan penuh rasa percaya diri. Sebab dengan bekerja, disitulah jati diri kemanusiaan untuk berdiri di atas kaki sendiri hadir.

"Tukang sapu pun punya tugas penting, membawa lingkungan menjadi bersih. Tukang sapu dilihat fungsinya mampu memerindah alam raya, mewayu hayuning bawana, jadi perannya juga penting. Hal inilah yang seharusnya dilihat Pak Prabowo. Sayang Beliau kurang memahami kultur timur," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Hukum?

Tim Hukum dan Advokasi BPN Habiburokman mengatakan, ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Boyolali. Di menyebut, sikap Seno bisa masuk pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 khususnya pasal 282 juncto 547 tentang Pemilu.

"Yang intinya melarang seorang pejabat melakukan membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, maupun dugaan tindak pidana masuk delik umum yaitu dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian," kata dia.

Dia menambahkan, ada beberapa kalimat yang menurut bukti rekaman yang didapatkan tim hukum Prabowo-Sandi bisa diverifikasi. Habiburokman menekankan, ada penggunaan kalimat yang sangat keterlaluan dan kasar. Sehingga hal itu bukan sekadar mencemarkan nama baik Prabowo, namun dapat diduga sebagai ujaran kebencian.

"Dan itu kita ingin serahkan ya, sudah ada pihak pihak yang melaporkan juga dari advokat pendukung Prabowo sudah melaporkan ke dua dugaan tsb ke Bawaslu RI dan Bareskrim Polri," ujarnya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi secara resmi belum melaporkan pelanggaran bupati Boyolali tersebut. Namun, kata Habiburokman, tim hukum terus memantau karena memang di dua persoalan itu yakni pelanggaran pemilu dan ujaran kebencian bukanlah delik aduan, melainkan delik umum.

"Jadi kalau didelik umum itu kalau sudah ada yang melapor sebenarnya tidak perlu lagi ada pelaporan dari yang merasa dirugikan. Karena yang dirugikan kalo delik umum itu bukan orang per-orang yang disebut tapi masyarakat secara luas," ujarnya.

Tim Hukum BPN berharap persoalan ini bisa diusut tuntas secara hukum dan pihak pihak yang terbukti bersalah bisa mempertanggung jawabkannya.

"Dan kami mengajak masyarakat untuk terus memantau. Jadi sama-sama kita lihat secara hukumnya nanti bagaimana," tandas Caleg DPR RI asal Gerindra tersebut.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra