Sukses

Alasan Polisi dan Jaksa Stop Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Jika sejak awal laporan ini tidak memenuhi unsur sebagai dasar menindaklanjuti, maka penyelidikan lebih lanjut tak bisa dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu RI telah menyimpulkan bahwa penerbitan iklan rekening dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf merupakan tindakan kampanye di luar jadwal. Pemasangan iklan di koran Media Indonesia pada pertengahan Oktober lalu dilaporkan dua orang ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye.

Namun kesimpulan Bawaslu ini berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu. Kejaksaan dan Kepolisian dalam kesimpulannya meminta agar perkara ini dihentikan.

Salah satu alasannya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU Pemilu. Kasubdit IV Politik Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandani dalam keterangannya mengatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kemudian kalau penyidik tentu saja berbicara unsur-unsur pasal. Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye. Dalam pemeriksaan, dari KPU menyatakan akan, artinya akan ini nanti akan diterbitkan jadwal kampanye termasuk jadwal kampanye melalui media elektronik maupun media cetak," jelasnya saat jumpa pers di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

"Itulah yang menjadi kesimpulan kita, terutama kami penyidik untuk mengapa tidak dipenuhinya unsur dalam pasal ini," sambungnya.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga mendiskusikan hal ini bersama Kejaksaan dan Bawaslu sebelum mengeluarkan rekomendasi. Jika sejak awal laporan ini tidak memenuhi unsur sebagai dasar menindaklanjuti, maka penyelidikan lebih lanjut tak bisa dilakukan.

"Kalau sejak awal unsurnya saja belum terpenuhi atas aturan yang mengatur tentang pasal itu belum ada, tentu saja kita penyidik tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kita memberikan saran, rekomendasi kepada Bawaslu dalam arti satu payung di Gakkumdu. Artinya dalam penerapan pasal ini belum bisa dipenuhi dan kami merekomendasikan untuk perkara ini dihentikan," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jadwal Kampanye

Senada dengan Djuhandani, Anggota Satgas Direktorat Kanit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung atau Anggota Gakkumdu, Abdul Rauf mengatakan pihaknya tak bisa mengatakan ada pelanggaran kampanye jika belum ada peraturan yang mengatur kampanye di media massa. Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan aturan jadwal kampanye media massa.

"Harus ada payung hukumnya dulu baru ada perbuatan yang diduga dilanggar," ujarnya.

Rauf mengatakan dalam proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya atas laporan ini, keterangan ahli yaitu KPU menyatakan belum ada peraturan kampanye di media massa. Karena itu dia menilai tak ada payung hukum yang bisa menguatkan bahwa iklan Jokowi-Ma'ruf itu termasuk pelanggaran kampanye.

"Apakah untuk saat ini Peraturan KPU tersebut telah ditetapkan? Belum, jawabanya dari ahli. Ini bukan jawaban dari Gakkumdu lho. Itulah bahwa karena belum ditetapkan oleh KPU baik KPU pusat, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota maka payung hukumnya belum ada. Kembali ke azas legalitas harus ada dulu peraturan, baru ada pelanggaran atau ada kejahatan," terangnya.

"Jadi tidak ujug-ujug kita rekomendasikan. Ini perkara harus dihentikan, tegakkanlah hukum tanpa melanggar hukum," tutupnya. 

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com