Sukses

PDIP Pelajari dan Investigasi Kasus Poster Jokowi Raja

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, sampai sekarang masih belum mengambil langkah hukum terkait poster Jokowi Raja.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah menjadi sasaran politik pasca beredarnya poster 'Jokowi Raja' di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, sampai sekarang masih belum mengambil langkah hukum.

"Belum. Ini kan partai yang berusaha untuk mengibarkan politik pencerahan dan pencerdasan. Jadi enggak boleh grasa grusu. Semua kan harus hati-hati. Kita tidak boleh suuzon (berburuk sangka), kita tidak boleh menuduh sembarangan tanpa verifikasi yang jelas," ucap Hendrawan kepada Liputan6.com, Selasa (13/11/2018).

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah ini menuturkan, pihaknya masih melakukan investigasi. Siapa dan motifnya dari pemasangan poster Jokowi Raja.

"Kami butuh waktu investigasi. Siapa yang memasang, motifnya apa, sedang dipelajari," ungkap Hendrawan.

Dia menegaskan, semua masih melalui instruksi DPD Jateng. Jika sudah masif sampai lintas provinsi, baru DPP akan mengambil sikap.

"DPD kan sudah mengeluarkan instruksi untuk mencabutin semua. Kalau nanti itu lintas provinsi berarti DPP. Tapi kalau masih di Jawa Tengah itu DPD Jateng," pungkasnya.

Sementara itu, Merdeka.com, menemukan poster dengan desain serupa di Jakarta. Poster yang dijumpai, memiliki komposisi mirip; tulisan "Ayo Kita Bekerja Untuk Rakyat" di bagian atas, gambar Jokowi di samping lambang PDIP dan nomor urut Pemilu angka 3, bagian bawah tertulis nama Ir. H. Joko Widodo.

Perbedaannya, Jokowi tidak ditampilkan bergaya raja Jawa dengan mahkota. Mantan Wali Kota Solo itu berseragam ala pakaian Betawi. Poster pun banyak tertempel di tiang-tiang listrik dan pohon.

Puluhan poster Jokowi tersebut ditemukan di Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Alat Peraga Jokowi-Ma'ruf

im Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf telah menetapkan desain alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut 01. Desain itu dimaksudkan untuk menstandarkan alat peraga yang bakal disebar ke masyarakat.

Anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Eva Kusuma Sundari memberikan sebuah dokumen ketentuan identitas visual bagi pasangan calon presiden nomor urut 01. Dalam dokumen tersebut juga tercantum pengaturan spanduk calon legislatif partai pengusung Jokowi-Ma'ruf.

Identitas visual yang dipakai adalah desain super grafis yang dibentuk dari abstraksi alam Indonesia seperti sawah, pegunungan, dan sungai. Dibaluti warna sembilan partai pengusung. Contoh pemakaian adalah simbol 01 nomor urut paslon dilatari identitas visual tersebut dan dengan tulisan Jokowi-Amin Indonesia Maju.

Foto pasangan calon juga telah diatur Tim Kampanye Nasional. Ada lima pose capres-cawapres. Pose itu selalu menempatkan Jokowi di sebelah kiri dan Ma'ruf Amin di sebelah kanan. Ada dua pose utama yaitu menghadap depan dan menghadap samping dengan pandangan paslon ke kiri atas.

Lalu gaya lain divariasikan dengan gaya tangan jari telunjuk ke arah atas atau posisi bertepuk. Gaya pakaian juga diatur. Ada keduanya memakai kemeja putih dan celana bahan. Ada juga Jokowi memakai jas biru, dan Ma'ruf berjas abu-abu dengan sorban dikalungkan.

Ukuran alat peraga baliho, spanduk, dan umbul-umbul pun diatur. Baliho berukuran 3 x 1 m, spanduk 0,7 x 1 m, namun umbul-umbul tak dijelaskan berapa ukurannya.

Ada foto caleg berlatar warna partai yang ditemani foto ketua umum partai. Juga terdapat identitas visual TKN Jokowi-Ma'ruf dan lambang partai.

Eva menjelaskan, standar ini akan diikuti oleh masing-masing partai pengusung. Ketentuan pemasangan dan apa saja alat peraga yang dibolehkan, dia menyebut sesuai dengan Peraturan KPU.

"Ada di PKPU soal kampanye," ucapnya ketika dikonfirmasi Merdeka.com, Senin 12 November 2018.

Dalam Pasal 34 PKPU 23 tahun 2018, disebut lokasi larangan alat peraga kampanye antara lain tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan. KPU Kabupaten dan Kota memiliki ketetapan sendiri zonasi pemasangan alat peraga.

Dalam pasal itu juga ditekankan pemasangan harus mempertimbangkan etika, estetika, keindahan, dan kebersihan.

Sementara yang dimaksud alat peraga kampanye, dalam Pasal 32, KPU hanya menentukan tiga bentuk, yaitu baliho atau videotron, spanduk, dan umbul-umbul dengan ketentuan ukuran maksimal tinggi 7 meter.

Eva pun menegaskan, alat peraga kampanye berupa poster Jokowi bermahkota tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Apalagi poster tersebut diakuinya tidak dipasang oleh PDIP, sebagaimana lambag partai banteng itu menemani foto Jokowi.

"Gambar tidak sesuai standard resmi dan dipasang di pohon-pohon yang dilarang oleh PKPU. Ini tendensius untuk mendeligitimasi PDIP dan Jokowi," tegasnya.