Sukses

Sebut Reuni 212 Tak Langgar Kampanye, 2 Komisioner Bawaslu Akan Dilaporkan

Fakhridz menilai komentar dua komisioner tersebut yang memandang aksi 2 Desember 2018 tidak ada pelanggaran kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Presidium Nasional Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) akan melaporkan Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, dan Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya dituding melanggar etik komisioner terkait aksi 2 Desember 2018.

Ketua Presidium Nasional Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI), Abdul Fakhridz Al Donggowi, mengatakan laporan akan dilayangkan siang ini ke DKPP. Fakhridz menilai komentar dua komisioner Bawaslu tersebut yang memandang aksi 2 Desember 2018 tidak ada pelanggaran kampanye sebagai tidak etis.

"Seharusnya secara etika sebagai penyelenggara pemilu, hal-hal yang berpotensi untuk dilaporkan dan diperiksa oleh mereka tidak boleh dikomentari lebih awal, sebelum mereka melakukan verifikasi terlebih dahulu," ungkap Fakhridz kepada Liputan6.com, Rabu (5/12/2019).

Fakhridz menilai, aksi kemarin mencederai prinsip-prinsip kode etik penyelenggaraan pemilu yang profesional, keadilan dan kepastian hukum di Pilpres 2019. Salah satunya kehadiran capres Prabowo Subianto.

"Meskipun telah banyak statement di media terkait pihak penyelenggara Reuni 212 yang menyangkal tidak ada kampanye untuk Prabowo sebagai Calon Presiden Nomor Urut 02, faktanya pihak penyelenggara mengundang Prabowo untuk hadir dalam gelaran reuni 212. Sehingga tidak terbantahkan bahwa kehadiran Prabowo tersebut sangat menguntungkan, juga meningkatkan popularitas maupun elektabilitas Prabowo dalam Pilpres 2018," jelas Abdul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Cederai Prinsip Kode Etik

Selain itu, masih kata dia, beberapa materi dan ada lagu yang hanya menguntungkan salah satu pasangan calon saja.

"Dan sebagian Panitia Penyelenggara Reuni 212 merupakan Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi," dia memungkasi.

Dihubungi terpisah, Ratna Dewi mengatakan apa yang disampaikannya itu memiliki dasar pada aturan yang ada.

"Sebagai penyelenggara segala tindakan dan keterangan yang saya sampaikan selalu didasarkan pada aturan yang ada. Kalau ada pihak yang keberatan, undang-undang sudah menyediakan salurannya," kata Ratna melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com.