Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden hanya dilakukan di Jakarta, setelah mendengarkan pendapat dari tim sukses dua pasangan calon.
"KPU mengusulkan dua tempat untuk debat capres, yaitu Jakarta dan Surabaya, namun kedua tim sukses menyampaikan agak beresiko kalau dua tempat sehingga kemungkinan Jakarta saja," kata Arief di Jakarta, Sabtu 15 Desember 2018.
Ia mengatakan, kepastian tempat debat tersebut akan ditentukan dalam rapat KPU pada Rabu 19 Desember 2018.
Advertisement
Selain itu, katanya, pekan ini KPU sudah bertemu dengan tim kampanye kedua pasangan calon (paslon). KPU menawarkan lima kali debat capres-cawapres, yaitu 17 Januari, 17 Februari, 17 Maret, 30 Maret, dan 13 April 2019.
"Kedua tim pemenangan akan membicarakan dahulu di internal bersama paslon masing-masing," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, KPU akan bertemu kembali dengan kedua tim sukses pada Rabu 19 Desember 2018 untuk memastikan usulan KPU tersebut bisa diterima atau tidak.
Menurut Arief, KPU akan bertemu kedua tim pemenangan pada 19 Desember untuk memastikan semua bisa diterima lalu KPU tinggal membuat keputusannya dan dijalankan.
"Untuk waktu debat usulan KPU termasuk debat pertama 17 Januari 2019," kata Arif.
Â