Sukses

Ketua KPK: Jadi Panelis Debat Capres, Apakah Tidak Melanggar UU?

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, debat Pilpres 2019 termasuk dalam salah satu metode Kampanye Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal permintaan untuk menjadi panelis dalam debat calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Agus, jika KPU mengundang salah satu pimpinan lembaga antirasuah dalam debat Pilpres 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 Januari 2019, bisa melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Masih ditanyakan ke kepala KPU (mengundang komisioner KPK) apa itu tidak melanggar UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu?" ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Menurut Agus, debat Pilpres 2019 termasuk dalam salah satu metode Kampanye Pemilu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 275 ayat (2) UU Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf e UU Pemilu mengatur larangan kampanye, yang salah satunya adalah larangan mengikutsertakan pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Pimpinan KPK adalah Pejabat Negara.

Menurut Agus, pelanggaran terhadap larangan Pasal 280 ayat (2) huruf e tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (4) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan tindak pidana pemilu.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menyarankan agar permohonan tersebut tidak perlu dipenuhi," kata Agus.

Meski begitu, Agus menyatakan pihaknya masih menunggu balasan dari Komisioner KPU soal pernyataannya tersebut. Agus mengaku sudah mencoba koordinasi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut kepada komisioner KPU melalui Sekjen KPU.

"Saya tanya ke KPU lewat Sekjen KPU belum dijawab," kata Ketua KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Debat Capres Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat Pilpres tahap pertama pada Kamis, 17 Januari 2019 mendatang. Ira Koesno dan Imam Priyono terpilih sebagai moderator tahap pertama debat Pilpres.

Sementara untuk tema, debat pertama tentang Hukum, HAM, Korupsi, Terorisme, debat kedua tentang Energi dan Pangan, SDA dan lingkungan hidup, infrastruktur, debat ketiga tentang Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial dan Kebudayaan. KPU juga sudah menentukan tim panelis untuk membuat soal pada debat tersebut.

Mereka adalah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad Bagir Manan, dan Ketua Komnas HAM 2017-2020 Ahmad Taufan Damanik.

Selain itu, Ahli hukum tata negara perempuan Bivitri Susanti, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Margarito Kamis dan satu orang pimpinan KPK.