Sukses

Batalkan Penyampaian Visi Misi Capres, KPU Akan Dilaporkan ke DKPP

Taufik mengaku menyayangkan sikap yang telah diambil oleh KPU. Padahal menurut dia, penyampaian visi dan misi bisa menjadi salah satu pertimbangan pemilih untuk menentukan pilihan di pilpres.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Muhammad Taufik bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terkait pembatalan pemaparan visi misi capres dan cawapres.

Taufik mengaku menyayangkan sikap yang telah diambil oleh KPU. Padahal menurut dia, penyampaian visi dan misi bisa menjadi salah satu pertimbangan pemilih untuk menentukan pilihan di pilpres.

"Visi Misi itu hukumnya wajib disampaikan menurut aturan. Mestinya disampaikan oleh kandidatnya. Karena kan kita enggak punya GBHN. Program lima tahun ke depan pemerintahan itu dibangun dengan pedoman visi misi capres dan cawapresnya," kata Taufik di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Minggu 6 Januari 2019.

Menurut dia, cara yang dilakukan KPU dinilai tidak baik dalam berkontestasi demokrasi di bangsa Indonesia. Atas dasar itu, Taufik menilai lembaga yang diketuai Arief Budiman itu sudah bersikap tidak adil.

"Rakyat ini kan ingin kampanye adu program, yang mau dinilai itu program dan gagasannya. Masa sepihak batalain pemaparan visi misi. Saya kira ini tidak adil, kami telah melakukan kajian dan akan kami laporkan ke DKPP," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Aneh

Tak hanya itu, dia juga tidak setuju dengan usulan paparan visi misi dilakukan oleh tim kampanye. Menurutnya, tugas penyampaian visi misi harus dilakukan oleh masing-masing paslon.

"Itu aneh, yang menyampaikan visi misi itu bukan tim kampanye. Yang sampaikan visi misi itu ya harus capres dan cawapres. Saya kira patut kita laporkan kejadian ini kepada DKPP. saya minta DKPP menilai secara jujur," pungkasnya.

Simak berita menarik Jawapos lainnya di Jawapos.com