Sukses

Sekjen Kornas Beber Fakta Pemecatan Bagus Bawana Putra dari Relawan Prabowo

Kornas dideklarasikan pada 22 Mei 2018 di Cikini, Jakarta Pusat. Kornas membawahi beberapa organisasi kemasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Relawan Nasional Prabowo-Sandiaga yang juga menjabat Pejabat Sementara, Ricky Sebastian Hafiz, membenarkan bahwa surat yang beredar dalam pesan berantai itu adalah dari pihaknya.

Ricky menjelaskan, Kornas dideklarasikan pada 22 Mei 2018 di Cikini, Jakarta Pusat. Kornas membawahi beberapa organisasi kemasyarakatan, salah satunya kelompok Tamasnya Al Maidah. Baru sepekan kemudian, Kornas dibuatkan akte resmi, yaitu pada 31 Mei 2018.

"Setelah itu kami membangun jaringan sampai ke luar Jakarta, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat," kata Ricky saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (11/1/2019).

Saat itu, Bagus Bawana Putra atau BBP menjabat Wakil Ketua Umum Koordinator Pusat Kornas. Namun, sejak Kornas masih seumur jagung dan berproses melebarkan sayapnya, BBP terendus membuat organisasi baru di luar Kornas.

Meski organisasi yang dibentuk BBP bukan serupa dengan Kornas, yaitu bergerak di politik tapi di budaya, namun struktural Kornas menilai BBP melakukan hal tidak etis dalam organisasi.

"Dia membentuk organisasi budaya yang anggotanya dari Kornas, tanpa ada pembicaraan awal, mengalihkan orang kita dari Kornas ke organisasi dia," ujar Ricky.

SK Badan Pemenangan Nasional

Ricky membenarkan pernyataan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga yang menyebut Kornas bukan relawan resmi Prabowo-Sandiaga.

Menurutnya, tidak mudah untuk masuk ke barisan relawan resmi Prabowo-Sandi. Ada seleksi administratif yang diterapkan BPN kepada relawan yang hendak merapat, salah satunya verifikasi organisasi.

"Sebelum mendapat SK BPN memang ada beberapa seleksi ketat dan itu sudah jadi aturan BPN," kata Ricky.

Dengan kasus hoax surat suara yang dilakukan BBP, kata Ricky, membuat pihaknya terkejut. Sesuai rencana, Kornas yang menggunakan salam dua jari jempol dan telunjuk, akan mendaftarkan Kornas 31 Januari 2019 ke BPN.

"Tapi kasus ini buat kami terkejut, jelas dirugikan, dan kami sedang membicarakan apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak," kata Ricky.

2 dari 3 halaman

Kronologi Awal Cuitan Twitter

Kronologi Awal Cuitan Twitter yang Menjadi ViralSebelum viral di media, Bagus Bawana Putra cukup aktif di media social twitter dengan nama akunnya @bagnatara1. Terlihat dari foto profilnya di Twitter yakni foto dirinya yang dipigura dengan tulisan mendukung pasangan calon presiden Prabowo-Sandi.

Cuitannya yang kemudian menjadi viral adalah saat ia menuliskan,

“Ada info, katanya ditanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg sdhtercoblos gbr salah satu paslon.. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung Priok sekarang.. Cc @fadlizon , @AkunTofa , @AndiArief_ @Fahrihamzah  “

Tak hanya cuitan yang ia tulis pada tanggal 1 januari 2019 pukul 23.35 WIB, ia juga memposting rekaman suara pada tanggal 2 januari 2019 malam yang ia sebarkan ke Whatsapp Group dan sejumlah platform media social yang kemudian menjadi viral. Setelah aksinya tersebut menjadi viral dan diusut oleh polisi, Bagus Bawana Putra menghapus akun twitternya dan membuang hp beserta nomor selulernya untuk menghindari barang bukti. 

3 dari 3 halaman

Proses Hukum

Sebelum diringkus dan diamankan oleh polisi, Bagus Bawana Putra  kabur ke Sragen setelah membuang semua barang bukti bahkan hingga menghapus akun twitternya. Ia kabur dan bersembunyi hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya dalam pelarian ke wilayah sragen, Jawa Tengah pada Senin 7 Januari 2019.

Setelah diamankan, polisi langsung memeriksa bukti suara rekaman hoaks tersebut. Ahli Di Pusat Laboratorium Forensic TNI turut membantu dalam menguji rekaman menggunakan dua metodologi automatis dan manual. Hasilnya, 99,2 persen rekaman hoaks tersebut identic dengan suara Bagus Bawana Putra.

Dari hasl tersbeut Bagus Bawana Putra resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Hingga kini polisi masih mencari motif dari aksi Bagus Bawana Putra dalam menyebarkan berita hoax kertas suara tercoblos di tanjung Priok, Jakarta Utara.Â