Liputan6.com, Jakarta - Tim pakar debat bidang hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban jika kubu Prabowo-Sandiaga menanyakan soal kasus Novel Baswedan, dalam debat perdana Pilpres 2019.
"Soal Novel itu jawaban Pak Jokowi singkat saja. Teruskan penyidikan kasus itu. Dan beliau ingin disegerakan penuntasan terhadap kasus yang menimpa Pak Novel Baswedan itu," ucap Yusril di Jakarta Theater, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dia menegaskan, Jokowi juga sudah menyetujui rekomendasi Komnas HAM untuk dibentuknya tim kasus Novel Baswedan.
Advertisement
"Dan Pak Jokowi juga menegaskan, pemerintahan beliau setuju dan menerima rekomendasi dari Komnas HAM untuk membentuk tim pencari fakta untuk mengungkapkan kasus Novel Baswedan," ungkap Yusril.
Dia memandang, untuk kasus Novel Baswedan sudah jelas dijawab nanti oleh Jokowi-Ma'ruf, bahwa prinsipnya semua kejahatan itu melanggar HAM.
"Tapi tidak semua pelanggaran HAM itu terkategorikan pelanggaran HAM yang berat. Jadi kasus Pak Novel Baswedan itu adalah kasus murni hukum, pelanggaran HAM dalam artian pelanggaran hukum, bukan pelanggaran HAM berat," jelas Yusril.
Dia menegaskan, jawaban mengenai kasus Novel Baswedan sudah diskusikan, meskipun Jokowi-Ma'ruf sudah menyiapkan jawaban yang lain.
"Pak Jokowi-Ma'ruf sudah menyiapkan jawabannya. Cuma jawabannya itu diberikan masukan lagi supaya lebih matang. Pendalaman," pungkas Yusril.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengeluarkan surat perintah pembentukan tim gabungan penyidikan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Novel Baswedan.
"Bahwa itu benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jumat 11 Januari 2019.
Rekomendasi Komnas HAM itu diserahkan ke Polri pada 21 Desember 2018. Hampir sebulan setelah diterima, Kapolri Tito kemudian meneken tanda tangan pembentukan tim gabungan tersebut pada 8 Januari 2019.
"Yaitu untuk membentuk tim gabungan yang terdiri atas kepolisian, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain yang dibutuhkan paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima," jelas Iqbal.
Dalam surat bernomor sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu, Kapolri memimpin langsung tim. Ada 65 nama gabungan komponen Polri dan masyarakat yang tercantum dalam daftar tim gabungan untuk penyidikan kasus Novel.
Â
Advertisement