Sukses

Timses Desak Polisi Usut Tuntas Hoaks Ijazah Jokowi Palsu

Hoaks soal ijazah palsu ini dinilai merupakan salah satu cara untuk menjatuhkan Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebar hoaks ijazah Presiden Jokowi. Hoaks soal ijazah palsu ini dinilai merupakan salah satu cara untuk menjatuhkan Jokowi.

"Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas penyebaran hoaks ini. Kita harus menunggu pendalaman penanganan kasus ini dengan tuntas. Kita serahkan kepada polisi untuk mengusutnya secara hukum," ujar Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi, Minggu (20/1/2019).

Dia meminta agar semua pihak tak menggunakan cara-cara kotor untuk memfitnah serta menyebarkan hoaks di momentum pilpres ini. Politisi Golkar itu menegaskan bahwa Jokowi adalah lulusan Strata 1 (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM), sehingga tak mungkin memiliki ijazah palsu. 

"Soal ijazah palsu ini jelas menyalahi akal sehat. Tidak mungkin Pak Jokowi memiliki ijazah palsu. Beliau itu lulusan S1 UGM. Bagaimana bisa dikatakan ijazah palsu sementara beliau lulusan UGM, lha wong untuk masuk ke perguruan tinggi saja membutuhkan ijazah SMA. Gampang saja untuk memverifikasinya," kata Ace.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka penyebaran hoaks ijazah Jokowi. Meski begitu, polisi tidak menahan terhadap tersangka berinisial UKH (28).

"Tersangka sudah ditangkap, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Minggu (20/1/2019).

Dedi menuturkan, penahanan terhadap tersangka merupakan kebijakan dan penilaian subjektif penyidik. Beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan antara lain, tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak berusaha melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

 

2 dari 2 halaman

Ancaman 2 Tahun Penjara

Meski begitu, salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Dalam kasus ini, UKH disangka melanggar Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

"Ancamannya 2 tahun (penjara), jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," ucap Dedi.

Dedi menegaskan, fotokopi ijazah Jokowi yang diunggah UKH di akun Facebooknya adalah asli.

"Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli sesuai penjelasan dari sekolah. Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan menggunakan akun Facebooknya," ujarnya memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â