Liputan6.com, Jakarta - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri. Hal itu lantaran muatan konten dalam naskahnya berisikan dugaan fitnah dan berita bohong yang menyerang kandidat capres yang didukungnya.
"Siang ini akan kita laporkan ke Bareskrim. Kita heran tabloid ini tersebar merata di semua kabupaten. Katanya disebarkan lewat pos," tutur Anggota Bidang Hukum BPN Habiburakhman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019)
Baca Juga
Menurut Habiburakhman, Tabloid Indonesia Barokah tidak bisa disebut sebagai produk jurnalistik. Terlebih, tabloit tersebut tidak mencantumkan alamat penerbit dan percetakannya.
Advertisement
"Kalau ini dianggap produk pers, ini banyak sekali pelanggaran asas etika jurnalistik. Tidak independen dia. Di satu sisi menyudutkan Pak Prabowo, tapi tidak ada permintaan konfirmasi dari orang yang ditulis. Yang perlu digaris bawahi, kampanye hitam itu musuh bersama," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
20 Kasus Serupa Belum Ada Tersangka
Tim BPN Prabowo-Sandiaga sendiri mengaku telah melaporkan 20 kasus serupa ke Bareskrim Polri. Di antaranya sudah masuk 6 bulan lalu, namun masih belum juga ada tersangkanya.
"Ada yang sudah tiga bulan laporannya, ke Pak Prabowo (nyerang) ada yang enam bulan tapi sampai saat ini tidak ada yang ditangkap. Kita nggak tahu mekanisme di sibernya. Satu sisi ada yang baru ngetik, besoknya sudah ditangkap," Habiburakhman menandaskan.
Advertisement