Liputan6.com, Jakarta - Senator nonaktif DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengadukan masalah dualisme kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke cawapres, Ma'ruf Amin. Dia berharap, keluhan masalahnya dapat diketahui gamblang dan didoakan supaya cepat mendapat keadilan.
"Saya memang menjelaskan pada Pak Ma'ruf karena beliau tokoh nasional, tokoh masyarakat. Saya minta doa restu, bukan solusi ya, karena memang kita harus mencari keadilan," kata GKR Hemas di Rumah Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/1/2019).
Baca Juga
Restu diminta, lanjut Hemas, terkait niatannya untuk membawa delik tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kepemimpinan DPD RI di tangan Oesman Sapta Odang tidak ada aturan yang membenarkan.
Advertisement
"Karena memang kita harus mencari keadilan sesungguhnya di lembaga seperti yang lain tidak membenarkan adanya kepemimpinan saat ini," tegas GKR Hemas.
Istri Sri Sultan Hamengkubuwoano X ini menyebut, respons dari Ma'ruf sendiri sepaham dan menyatakan dukungan. Kendati, awak media hanya diberi kesempatan secara langsung untuk mewawancarai GKR Hemas, tanpa sang Mustayar PBNU itu.
Pantauan di lokasi pertemuan berlangsung 20 menit. Tampak pula Politisi Hanura yang berseberangan dengan kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Nurdin Tampubolon. Namun kepada awak media, ketua umum relawan Barisan Nusantara untuk Jokowi-Ma'ruf ini mengaku tak membicarakan soal polemik dualisme DPD RI.
"Enggak, saya ngomongin relawan Barisan Nusantara, tidak soal itu (DPD RI)," singkat dia sambil memasuki mobil.
Bawa ke MK
Diberitakan sebelumnya, bola panas dualisme tengah digulirkan GKR Hemas dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap, MK bisa menyelesaikan perkara yang selama ini terjadi antara dia dan kubu Oesman Sapta Odang (OSO).
"Berkas yang dibawa ke MK itu putusan Mahkamah Agung. Pembuktian ini tidak rumit. Intinya MA sudah mengatakan pada tanggal 29 Maret masa jabatan pimpinan DPD itu lima tahun. Artinya, Ibu Hemas dan Pak Farouk sampai dengan 2019 tidak boleh ada pimpinan DPD yang lain," kata kuasa hukum GKR Hemas, Irman Putra Sidin, dalam jumpa pers di Bakoel Koffie, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2019.
GKR Hemas sendiri dinyatakan diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPD karena dinyatakan sering membolos. DPD menyebut GKR Hemas melanggar sumpah janji terkait Pasal 254 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Bukan tanpa sebab, absennya GKR Hemas lantaran tak sepaham dengan pelanggaran konstitusi yang dirasa dilanggar ada dalam kepemimpan DPD RI.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, disebut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak boleh menjadi kader atau pengurus parpol. Kendati kenyataannya, OSO yang notabene ketua umum partai bisa mendapuk jabatan menggantikan posisinya sebagai pimpinan DPR RI.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement