Liputan6.com, Jakarta - Warga di berbagai daerah kini diresahkan dengan beredarnya Tabloid Indonesia Barokah. Meresahkan karena tabloid itu berisi konten kampanye serta ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden.
Beberapa wilayah yang mulai disebarkan Tabloid Indonesia Barokah adalah Majalengka, Tegal, Blora, Banyumas, Cilacap, Garut, Bandung, Tasikmalaya, dan Malang. Tabloid tersebut dikirimkan ke alamat-alamat masjid yang ada di tiap-tiap wilayah.
Bawaslu dan Panwaslu tak tinggal diam. Mereka mendata Tabloid Indonesia Barokah yang masuk ke wilayah masing-masing. Dugaan apakah adanya pelanggaran Pemilu pun diselidiki.
Advertisement
Selain itu, aparat kepolisian juga turut turun tangan mencari tahu siapa penyebar tabloid tersebut. Polda Jawa Barat akan melakukan pendalaman terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah di wilayahnya.
Berikut fakta menyebarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Bawaslu Bentuk Tim
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Abdullah Dahlan mengungkapkan, pihaknya sudah membentuk tim untuk menelusuri siapa penyebar tabloid Indonesia Barokah. Tabloid tersebut terindikasi beredar di 13 daerah di Jabar.
"Secara umum ini tersebar di Jawa Barat. Ada 13 daerah yang teridentifikasi, tapi ini kita terus dalami dulu," kata Abdullah.
Abdullah mengaku, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU, Komisi Penyiaran Indonesia dan lainnya guna mengkaji adanya pelanggaran Pemilu atau tidak dalam penyebaran tabloid Indonesia Barokah tersebut.
"Kasus ini kita dalami dulu. Bawaslu sedang buat tim juga dari perspektif produk ini ada kaitan Pemilu atau tidak," ujarnya menambahkan.
Â
Advertisement
2. Polisi Turun Tangan
Polda Jawa Barat akan melakukan pendalaman terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah di wilayahnya. Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya menerjunkan tim untuk mencari siapa penyebarnya.
"Ya ini sekarang sedang dikumpulkan, kita dalam tahap penyelidikan asal muasal dari mana. Kita susuri itu dulu," ujar Agung di Bandung, Jumat, 25 Januari 2019.
Dari hasil pendalaman, kata dia, pihaknya hanya menemukan di tiga wilayah saja di Jawa Barat. Tiga daerah itu yakni Kabupaten Bandung, Garut, dan Tasikmalaya.
Sampai saat ini, lanjut Agung, peredaran tabloid yang disebut-sebut menyudutkan salah satu paslon dalam Pilpres 2019 itu tidak terlalu masif di Jabar. "Saya kira tidak terlalu masif ya (peredarannya)," katanya.
Kendati demikian, Agung menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan tim di lapangan untuk mencari siapa pelaku penyebarnya. "Nanti didalami siapa penyebarnya dan nanti ditindaklanjuti hasil pendalamannya," ucapnya.
Polisi sendiri juga telah menyambangi alamat percetakan dan distribusi Tabloid Indonesia Barokah di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Alhasil, alamat tersebut tak ada di wilayah Bekasi.
"Sudah kita cek, itu fiktif. Jadi pengirimnya bukan dari Bekasi. Alamatnya nggak ada itu, sudah kita cek. Alamatnya itu ngak ada," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ),
Â
3. Bersih dari Pelanggaran Pemilu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan Sentra Gakkumdu terkait Tabloid Indonesia Barokah yang beredar di Jawa Tengah.
"Hasil kajian dari Bawaslu setelah berkonsultasi di Sentra Gakkumdu, belum ada pelanggaran kampanye. Setelah Bawaslu melakukan klarifikasi ataupun penelusuran terhadap orang yang dianggap bertanggung jawab sebagai penerbit, tidak ditemukan apa-apa atau tidak ditemukan siapa yang menjadi penerbitnya," kata Fritz.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap tabloid tersebut. "Memang belum ada pelanggaran kampanye, tapi kami siap sedia untuk melakukan pengawasan karena bisa saja ada edisi kedua dan edisi ketiganya," ujar Fritz.
Bawaslu Jabar menyatakan materi isi tabloid Indonesia Barokah harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik. Dalam hal ini mereka menunggu hasil kajian dewan pers.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, setelah mendalami dan mendata tabloid yang dianggap mencoreng salah satu pasangan calon Pilpres 2019, pihaknya mengkaji dan analisis dengan membentuk tim gugus. Tim gugus terdiri dari Bawaslu, KPU, dan KPID.
"Kami berpendapat baik secara legalitas dan substansi isi merupakan kewenangan dewan pers. Karena itu tim gugus tugas menyerahkan ke pihak dewan pers untuk ditindaklanjuti," kata Abdullah.
Terkait dengan materi tabloid tersebut dengan konteks kepemiluan, Abdullah menyatakan tidak terdapat unsur yang dilanggar.
"Tidak terdapat unsur yang dianggap melanggar ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," ujarnya.
Â
Advertisement
4. Dilaporkan ke Polisi
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri.
Hal itu lantaran muatan konten dalam naskahnya berisikan dugaan fitnah dan berita bohong yang menyerang kandidat capres yang didukungnya.
"Siang ini akan kita laporkan ke Bareskrim. Kita heran tabloid ini tersebar merata di semua kabupaten. Katanya disebarkan lewat pos," tutur Anggota Bidang Hukum BPN Habiburakhman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Januari 2019.
Menurut Habiburakhman, Tabloid Indonesia Barokah tidak bisa disebut sebagai produk jurnalistik. Terlebih, tabloit tersebut tidak mencantumkan alamat penerbit dan percetakannya.
"Kalau ini dianggap produk pers, ini banyak sekali pelanggaran asas etika jurnalistik. Tidak independen dia. Di satu sisi menyudutkan Pak Prabowo, tapi tidak ada permintaan konfirmasi dari orang yang ditulis. Yang perlu digaris bawahi, kampanye hitam itu musuh bersama," jelas dia.
Bareskrim Polri pun membentuk tim untuk menindaklanjuti aduan dari BPN Prabowo-Sandi tersebut.
"Tim dari Pidum Bareskrim sudah dibentuk untuk mengkaji laporan BPN terkait Tabloid IB (Indonesia Barokah)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Kajian tersebut, kata Dedi, dilakukan sambil menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Saat ini, Polri belum bisa bertindak lebih jauh karena kasus Indonesia Barokah diduga menyangkut produk pers.
"Kami tunggu surat resmi (rekomendasi) dari Dewan Pers. Kami minta pekan ini," tuturnya.
Rekomendasi Dewan Pers dibutuhkan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan kepolisian terkait kasus tersebut.
"Kalau pelangggaran jurnalistik (cukup) Dewan Pers yang menangani, kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik diserahkan ke Polri. Polri nanti akan kaji juga konten di tabloid tersebut," ucap Dedi.
Â
5. Kata Dewan Pers
Dewan Pers telah melakukan penelitian dengan memeriksa semua konten Tabloid Indonesia Barokah. Hasilnya, Tabloid Indonesia Barokah bukanlah media sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Jadi kami ini sudah melakukan penelitian, sudah melihat tempat redaksinya dan kami sudah memeriksa kontennya juga. Itu bukan media sebagaimana dimaksud UU 40 tahun 1999," ujar Ketua Dewan Pres Yosep Adi Prasetyo.
Menurut Yosep, ada tiga alasan mengapa Tabloid Indonesia Barokah tidak bisa dikategorikan media massa. ‎Pertama adalah alamatnya bodong alias palsu. Kedua, nama-nama dalam susunan redaksi tidak ada dalam data di Dewan Pers. Kemudian ketiga, adalah berita-berita yang ditulis tabloid tersebut pernah dimuat semua di media massa lain.
"Jadi, terbitan itu bukan produk hasil pekerjaan jurnalistik. Karena pekerjaan jurnialistik intinya klarifikasi, verifikasi, konfirmasi kepada sumber-sumber‎," katanya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekatan ini Dewan Pers berencana mengirim hasil penelitiannya itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Polri. Hal itu untuk memberikan klarifikasi mengenai tabloid yang membuat heboh ini.
"Akan disampaikan ke polisi, juga kita berikan surat pengantar ke Bawaslu," ungkapnya.
Namun, Yosep mengaku tak mengetahui adakah unsur pidana terhadap tabloid tersebut.
"Jadi polisi tugasnya membuktikan ini kriminal atau bukan," pungkasnya.‎
Advertisement