Sukses

PDIP Minta Bawaslu Buktikan Pembuat dan Penyebar Tabloid Pembawa Pesan

PDIP mengklaim tabloid itu tidak melanggar koridor atau aturan kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Bidang Pelatihan dan Pendidikan PDI Perjuangan (PDIP), Eva Kusuma Sundari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuktikan bahwa pembuat dan penyebar Tabloid Pembawa Pesan adalah Caleg PDIP.

"Wah itu harus dibuktikan, kenapa enggak disebut sekalian? Supaya enggak ada teori-teori. Toh tabloidnya halal dan thoyiban," kata Eva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Eva juga mengklaim tabloid itu tidak melanggar koridor atau aturan kampanye. Sebab, tidak ada konten yang meragukan pihak tertentu di tabloid tersebut.

"Tidak ada content merugikan kualitas demokrasi (pecah belah, fitnah, makar, kekerasan dan lain-lain)," ungkapnya.

Dia juga membandingkan Tabloid Pembawa Pesan dengan Buletin Kaffah yang lebih dulu beredar di tengah masyarakat. Buletin Kaffah, kata Eva, justru memuat propaganda khilafah.

"Jadi aturan apa yang dipakai untuk membolehkan dan melarang tabloid beredar di masjid-masjid? Harusnya patokannya ya satu hukum yang sama karena NKRI," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno belum bisa memastikan apakah pembuat tabloid itu adalah Caleg PDIP. Namun, lanjut dia, jika isinya berupa fakta maka orang yang menyebarkannya telah membuat politik yang mencerahkan.

"Belum tahu siapa yang buat. Baca isinya, jangan siapa yang buat. Jika isinya mencerahkan, membuat orang bertambah cerdas, berarti pembuatnya sudah mengusung politik pencerahan," kata Hendrawan saat dihubungi merdeka.com, Rabu (30/1/2019).

"Kewajiban semua kader untuk meluruskan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta, karena politik yang kami usung adalah politik pencerahan," sambung dia.

 

2 dari 2 halaman

Beredar di Jagakarsa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan sebuah tabloid berisi kampanye salah satu pasangan calon presiden di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tabloid itu bernama Pembawa Pesan. 

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengaku telah mendapat laporan atas temuan tabloid tersebut.

"Sekarang sedang dipelajari isinya melanggar atau tidak," kata Jufri saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan laporan yang Bawaslu, Jufri mengatakan tabloid itu diduga disebar pada Selasa 29 Januari 2019. Tabloid tersebut dikirim ke beberapa rumah di Jakarta Selatan.

"Itu tabloid dari salah satu caleg. Katanya informasinya caleg PDIP. Kemudian penyebarannya melalui kurir dengan membawa ke rumah-rumah," kata Jufri.

Sementara mengenai jumlah tabloid yang sudah tersebar Jufri belum memastikan. Yang jelas, sebaran tabloid Pembawa Pesan hanya beredar di dapil caleg tersebut.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: