Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta kedua paslon capres dan cawapres untuk tidak melibatkan anak-anak di kegiatan politik. Sebab, mereka dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
"(Dalam) Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 35 tahun 2014 dinyatakan bahwa setiap anak memiliki hak perlindungan, perlindungan dari tumbuh kembangnya, dari diskriminasi kepentingan terbaik untuk anak," katanya di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Minggu, (10/2/2019).
Tak hanya kepada pasangan capres-cawapres, dia juga meminta peserta di Pemilu 2019 lainnya, seperti para caleg tidak lagi membawa anak-anak, terlebih saat masa kampanye terbuka Maret bulan depan.
Advertisement
"Kita berharap ini pintu masuk, dan presiden harus menyadarkan kepada publik bahwa pelibatan anak dalam politik, ya, tentu tidak cocok arenanya di situ, tidak cocok untuk tumbuh kembangnya di situ," bebernya.
Sebab, lanjutnya, dalam hal ini KPAI Juga memantau seluruh perkembangan segala hal, termasuk anak-anak.
"Maka kita berharap presiden selaku kepala negara tentu punya kewajiban melindungi 83 juta anak Indonesia dalam konteks pelibatan anak dalam politik," pungkasnya.
Â
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini: