Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataannya yang menuai kontroversial, "Yang gaji ibu siapa?" Bawaslu menyecarnya dengan 30 pertanyaan.
Salah satu pertanyaan tersebut, kata Rudi, tentang ada tidaknya unsur kampanye dalam acara tersebut.
“Ya tadi ditanya ada atribut atau tidak, ada partai atau tidak, ada identitas capres atau tidak, ya enggak ada semuanya, memang bukan acaranya untuk kampanye,” kata Menkominfo Rudiantara usai jalani pemeriksaan pukul 21.15 WIB, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Advertisement
Bahkan, dia mengaku sampai sembilan kali mengulang rekaman yang saat ini menjadi materi laporan ke Bawaslu. Dia meyakini tidak ada pernyataannya yang bermuatan kampanye atau menguntungkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Berulang kali pula dia mengklarifikasi pernyataan, "Yang gaji ibu siapa?" Rudi mengatakan, tak mempersoalkan jika peristiwa tersebut tetap membuatnya dilaporkan ke Bawaslu.
"Dari awal tadi saya sudah sembilan kali mengatakan dalam rekaman bahwa tidak ada kaitannya dengan pilpres, ya kalau enggak ada kaitan saya ulang-ulang orang masih itu juga," tandas Menkominfo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata Bawaslu
Secara terpisah Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pihaknya memanggil Rudiantara dalam rangka melakukan klarifikasi. Pemeriksaan terhadap Rudiantara merupakan yang pertama kali dilakukan Bawaslu.
"Masih berlangsung prosesnya. Beliau dipanggil dalam rangka klarifikasi soal, 'Yang gaji kamu siapa'," ujar Abhan.
Pernyataan Rudi menjadi viral di Twitter dan menimbulkan tanda pagar #YangGajiKamuSiapa usai acara Kemenkominfo dan para pegawainya pada Kamis 31 Januari 2019. Buntutnya, kejadian itu dilaporkan oleh Nurhayati sebagai pelapor dari ACTA.
Ia mengatakan, tindakan Menkominfo tersebut diduga merupakan tindakan berupa pernyataan yang terkait dengan pemilu. "Karena dengan jelas (Rudiantara) mengatakan kata 'nyoblos'. Selain itu juga menanyakan kepada pegawai tersebut 'Bu, bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?' Serta pernyataan 'Bukan yang keyakinan ibu?'," kata Nurhayati di Kantor Bawaslu RI, Jumat 1 Februari 2019 lalu.
Selain itu, lanjut dia, apa yang dilakukan Menkominfo Rudiantara tersebut patut diduga sebagai pelanggaran terhadap Pasal 282 juncto 283 ayat (1) dan ayat (2), juncto 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement