Sukses

Mahfud Md Ungkap Prosedur Mustahil Ahok Jadi Wapres Gantikan Ma'ruf Amin

Sejatinya secara prosedural pun mustahil Ahok bisa mengambil posisi cawapres Ma'ruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019. Apalagi menggantikan saat sudah terpilih.

Liputan6.com, Semarang - Gerakan Suluh Kebangsaan menggelar kegiatan dialog di Stasiun Solo Balapan, Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Mahfud Md yang merupakan ketua gerakan tersebut menemukan banyaknya masyarakat daerah yang percaya berita bohong atau hoaks terkait Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan menggantikan posisi cawapres Ma'ruf Amin.

"Saya tadi malam pulang, karena Yogya, malam saya jalan-jalan ke masjid. Di tengah masyarakat, berita hoaks diterima, dianggap sesuatu yang benar. Waktu dulu ada, 'Pak, pemilu enggak ada gunanya karena sudah dicoblos tujuh kontainer. Kita ya enggak percaya tapi di kampung-kampung itu percaya'. Ada 'Pak, itu kiai Ma'ruf Amin bakal diganti Ahok'. Mereka percaya semua, beda dengan kita," tutur Mahfud di lokasi, Rabu (20/2/2019).

Dia menjelaskan, sejatinya secara prosedural pun mustahil Ahok bisa mengambil posisi cawapres Ma'ruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019. Apalagi menggantikan saat sudah terpilih.

"Sekarang secara teknis, 60 hari sebelum pemungutan suara dilarang ada pergantian, termasuk ada halangan tetap. Dalam UU, seumpama belum 60 hari kalau mengundurkan diri, itu dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," jelas dia.

Lebih lanjut, syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah dihukum dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

"Di situ saja Pak Ahok udah enggak bisa. Masih ada yang kompori. Setahun (Ma'ruf menjabat wapres) diganti Ahok, enggak bisa juga sesuai UU MD3. Sama dengan pemilu dan itu semua hoaks. Mari kita bicara ikatan kebangsaan jangan memecah belah seperti itu, berbahaya," Mahfud menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini: