Liputan6.com, Jakarta Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilahkan kepala daerah untuk menunjukan sikap politik ke hadapan publik. Selama, tidak menabrak aturan yang telah ditetapkan.
"Yang penting aturan yang ada sudah dilalui," kata Tjahjo di Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Tjahjo mengatakan, kepala daerah yang mendeklarasikan diri mendukung capres dan cawapres tertentu harus mengajukan cuti terlebih dahulu, dan tidak memakai fasilitas Pemerintah Daerah.
Advertisement
"Pokoknya tidak boleh menggunakan uang anggaran Pemda. itu aja," ucap dia.
Tjahjo melanjutkan, dirinya juga tidak mempersoalkan jika dalam deklrasi tetap menamakan Gubernur atau Bupati.
"Tidak masalah wong dia (status jabatan) kan melekat. saya kampanye juga sama sebagai Mendagri, melekat juga. yang penting sesuai aturan,"ucap dia.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo-Amin Ma'ruf karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah yang tidak jadi kewenangannya.