Sukses

Video 3 Ibu Sebar Kampanye Hitam Viral, Bawaslu Jabar Bentuk Tim Khusus

Hingga saat ini belum ada kesimpulan pasti dari video kampanye hitam tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menurunkan tim khusus untuk mendalami kasus video yang menampilkan tiga ibu diduga melakukan kampanye hitam.

Kampanye hitam tersebut diduga untuk menjatuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, di Karawang, Jawa Barat.

"Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Karawang, sudah melakukan pendalaman atas informasi yang masuk ke kita ya," ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah, seperti dikutip dari Antara, Senin (25/2/2019).

Abdullah mengaku telah melakukan melakukan investigasi dan menurunkan tim khusus untuk mencari tempat kejadian dan pihak-pihak yang terlibat di dalam video tersebut.

"Dari hasil ini memang kami sedang mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi. Jadi dalam konteks kami ini masih dalam rangka pengumpulan informasi, sehingga ruang investigasi sedang kami maksimalkan," ucapnya.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada kesimpulan pasti dari video kampanye hitam tersebut. Karena, kata Abdullah, segala informasi yang ada dalam video harus dipastikan kebenarannya.

Abdullah menyebut dirinya belum bisa banyak bicara apakah ketiga ibu tersebut bisa diproses oleh Bawaslu dan kepolisan karena telah diduga melakukan kampanye hitam.

"Saya tidak tahu kalau itu karena perspektif kepolisian ya. Kalau kami akan melihat apakah ditemukan pelanggaran Pemilu," jelas Abdullah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dalam Penyelidikan

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyelidiki kasus video yang menampilkan ibu melakukan kampanye hitam terhadap calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Karawang, Jawa Barat.

"Tentunya nanti Direktorat Krimum Polda Jabar dan Bawaslu Jabar akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana Pemilu. Nanti hasilnya kita menunggu dari Bawaslu dan Tim Gakumdu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, beredar video di twitter yang menampilkan perempuan berbicara bahasa Sunda melakukan kampanye hitam yang ditujukan kepada capres nomor urut 01 kepada warga.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya mendapat video tersebut berdasarkan dari laporan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Menurutnya, saat ini Tim Sentra Gakumdu sedang melakukan proses penyelidikan dan dan pendalaman terkait Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu.

"Ada tiga orang ibu yang terlibat didalam video tersebut yakni ES, IP dan CW dan ketiganya berasal dari Kabupaten Karawang," tuturnya.

Dia menjelaskan, ketiga ibu terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara terkait UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, yaitu Pasal 14 Ayat 2.