Sukses

Kubu Prabowo Minta WNA yang Punya E-KTP Diungkap ke Publik

Politikus Partai Gerindra itu khawatir hal itu berpotensi curang di Pemilu serentak 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) bernama Guohui Chen viral di media sosial. Ketua Sekretaris Nasional Prabowo-Sandiaga, Muhammad Taufik kaget munculnya e-KTP tersebut. Dia minta pihak terkait membeberkan jumlah data WNA yang memiliki e-KTP secara transparan.

"Ini suatu hal kita kritisi. Karenanya kepada yang berkewajiban didata untuk WNA untuk yang punya e-KTP berapa. Kalau enggak dibuka berarti enggak ada datanya, kalo enggak dibuka bohong lagi," ujar Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Politikus Partai Gerindra itu khawatir hal itu berpotensi curang di Pemilu serentak 2019. Khusus untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Taufik menegaskan, harus segera mendata WNA yang memiliki e-KTP agar tidak disalahgunakan pada saat hari pencoblosan.

"Kita minta kepada KPU orang-orang negara asing yang punya KTP itu didata oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di daerah masing-masing," tegasnya.

Selain itu, Taufik mengungkapkan, pihaknya juga membentuk tim khusus guna mencegah potensi kecurangan yang bisa terjadi di Pemilu 2019. Tim itu diberi nama Laskar Pencegahan Kecurangan Pemilu di sejumlah provinsi di Indonesia.

"Laskar pencegahan kecurangan itu dilatih di Jateng, Jatim dan Jabar dan juga Banten. Laskar ini untuk mengawasi seluruh TPS berkaitan dengan hal-hal tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufik berharap Pemilu serentak 2019 agar tak berjalan sukses tanpa dinodai adanya kecurangan. Menurutnya, sudah saatnya KPU sebagai penyelenggara menunjukkan kemajuan.

"Bila ditemukan itu, laporkan. Kemudian kali digunakan supaya ditangkap. Saya punya pengalaman di DKI. Ini yang lucu WNA punya e-KTP . Sementara banyak warga DKI masih banyak belum punya e-KTP," tandasnya.

 

2 dari 2 halaman

Tanggapan Kemendagri

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menegaskan e-KTP untuk WNA telah diatur dalam Undang-Undang No 24 tahun 2013 Pasal 63 dan Pasal 64.

"Perlu disampaikan di awal karena di medsos seolah-olah menyatakan belum ada dasar hukum untuk KTP elektronik untuk WNA. Perlu ditegaskan dalam konfigurasi kependudukan Indonesia penduduk dibagi dua WNA dan WNI," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Zudan menambahkan, penerbitan e-KTP WNA sudah dilakukan sejak 2013. Hingga hari ini, Dukcapil Kemendagri sudah menerbitkan e-KTP WNA sebanyak 1.600 di seluruh Indonesia. Provinsi yang paling banyak menerbitkan e-KTP WNA yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Terkait masalah ini, dia memastikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat salah memasukkan atau meng-input Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok bernama Guohui Chen. Sebab data bernama Bahar benar adanya.

"Namanya Bahar, tapi NIK-nya Chen. Jadi, salah input," kata Zudan.

Zudan menjelaskan, NIK atas nama Bahar belum tercantum dalam DPT di KPU Kabupaten Cianjur. Sementara, NIK yang ada dalam DPT saat ini adalah milik WNA bernama Chen. Maka dipastikan terdapat kesalahan input oleh petugas KPU Kabupaten Cianjur.

"Saudara Bahar melakukan perekaman e-KTP pada 4 September 2012. NIK yang benar atas nama Bahar, tidak ditemukan di dalam DPT," ucap Zudan.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Saksikan video pilihan berikut ini: