Liputan6.com, Jakarta - Debat ketiga Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan segera berlangsung. Gelaran debat antar calon wakil presiden (cawapres) itu sedianya akan berlangsung pada Minggu, 17 Maret 2019.
Debat rencananya akan diadakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Tema debat ketiga Pilpres 2019 ini adalah Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial, dan Kebudayaan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pun terus bersiap. Mulai dari memilih moderator, panelis, susunan acara, hingga materi debat.
Advertisement
Menurut Ketua panelis debat ketiga, Yos Johan Utama, materi sudah 80 persen rampung.
Berikut persiapan-persiapan KPU jelang debat ketiga Pilpres 2019 yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Tentukan Moderator dan Panelis Debat
Kesepakatan bersama debat ketiga sejauh ini telah menyetujui dua nama moderator, yaitu Alfito Deanova dan Putri Ayuningtyas.
Sedangkan untuk panelis, saat ini sembilan panelis yang akan membuat soal materi debat sedang melakukan focus group discussion (FGD) untuk mempersiapkan debat cawapres.
"Nanti mengundang sembilan panelis dan teman-teman NGO, tokoh masyarakat yang bergerak di lima tema itu. Moderator juga kita undang," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Selasa, 12 Maret 2019.
Arief mengatakan, FGD akan berlangsung pada Selasa hingga Kamis. Selama merumuskan materi debat, para panelis harus menandatangani pakta integritas tidak membocorkan soal materi debat.
Adapun sembilan nama panelis debat ketiga Pilpres 2019 adalah:
1. Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar periode 2018-2022 dan Guru Besar Sosiologi Unhas
2. Prof Dr Chairil Effendy MS, Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Periode 2007-2011, Profesor Sastra Untan
3. Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng, Rektor Unsyiah Periode 2018-2022 (periode kedua)
4. Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof KH Yudian Wahyudi
5. Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Prof Subhilhar, MA, Ph.D
6. Sastrawan dan budayawan, Radhar Panca Dahana
7. Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah
8. Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI periode 2018-2021) yang juga dosen Universitas Airlangga, Prof Dr David S Perdanakusuma dr Sp BP-RE(K)
9. Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, Prof H Yos Johan Utama SH M.Hum
Advertisement
2. Format Debat
KPU dan perwakilan tim sukses kedua paslon melakukan serangkaian pertemuan untuk menyepakati peraturan debat.
Salah satu perubahan debat ketiga yang hanya akan diikuti calon wakil presiden (cawapres) di antaranya jumlah penonton di lokasi debat dikurangi dari 600 orang menjadi 450 orang. Jumlah itu terdiri dari 75 pendukung pasangan calon nomor urut 01, 75 pendukung pasangan calon nomor urut 02, dan 300 orang tamu undangan KPU.
KPU juga tidak lagi membuat pertanyaan dalam bentuk video. Pertanyaan yang diajukan kepada kandidat pun akan disamakan. Jadi, satu pertanyaan berlaku bagi cawapres nomor urut 01 dan 02.
"Jadi pertimbangannya, satu pertanyaan dijawab oleh masing-masing agar bisa diukur. Kalau kemarin kan pertanyaannya beda tiap paslon," jelas Ketua KPU Arief Budiman.
Hal lain yang disepakati ialah massa pendukung yang hadir sebagai tamu undangan debat masih diizinkan untuk memberikan yel-yel dukungan saat off air. Namun, isinya tidak boleh diarahkan untuk menyerang kandidat lain.
Sementara itu, menurut salah satu moderator debat Putri Ayuningtyas, pada debat ketiga nanti tidak ada sesi pengambilan undian saat acara berlangsung. Sesi pengundian akan dilakukan di luar waktu debat sehingga bisa lebih efektif.
"Di debat ketiga ini tidak ada lagi undian-undian yang ditayangkan, tapi kami alokasikan di waktu di luar debat sehingga tidak memotong waktu debat. Kemudian durasi sisanya kami tambahkan untuk penyataan pembuka dan penutup," jelas Putri.
3. Bentuk Komite Damai
KPU membentuk Komisi Damai untuk debat ketiga Pilpres 2019. Komite itu bertugas mengatasi apabila ada permasalahan atau pertikaian yang terjadi saat debat berlangsung 17 Maret mendatang.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, Komite akan berisi empat orang yang terdiri dari anggota KPU, Bawaslu, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN).
"Namanya belum ada, kita menunggu perwakilan dari TKN dan BPN. Tapi kalau dari KPU kemungkinan saya," kata Wahyu di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Wahyu menyatakan, pembentukan komite itu merupakan hasil evaluasi KPU bersama TKN dan BPN. Komite itu mencegah kejadian ribut antarpendukung di debat kedua lalu berulang.
"Kita kan terus melakukan evaluasi dan salah satu hasil evaluasi dari debat hasilnya kita perlu membentuk komite damai itu," ucap dia.
Komite Damai ini menurut Wahyu, penting sebagai antisipasi agar debat berjalan kondusif.
"Komite Damai dimaksudkan untuk antisipasi jika terjadi permasalahan dalam debat, maka Komite Damai lah yang bertugas menyelesaikan, mendamaikan membuat suasana para pendukung lebih tertib," jelas Wahyu.
Secara teknis, anggota Komite Damai dapat menegur atau mendamaikan pendukung paslon yang terlibat pertikaian atau silang pendapat. Namun, apabila oknum pendukung tidak bisa didamaikan, maka komite dapat mengusir keluar ruangan.
"Cukup ditenangkan, kalau rewel terus dikeluarkan," kata dia.
Advertisement