Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani mengatakan, pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin tidak akan selalu berbarengan ketika kampanye terbuka yang akan dimulai pada 23 Maret mendatang. Kata dia, hanya 10 wilayah yang akan disambangi pasangan Jokowi-Ma'ruf saat kampanye terbuka.
"Capres maupun cawapres itu hadir bersamaan saya kira tidak memungkinkan, sehingga kami putuskan ada titik-titik sekitar 10 di mana pasangan calon capres dan cawapres akan hadir bersama. Selebihnya yang hadir capres atau cawapresnya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Baca Juga
Menurut dia, beberapa tempat yang kampanye tidak dihadiri secara bersamaan memiliki kualifikasinya sendiri. Salah satunya karena daerah tersebut sudah pernah didatangi.
Advertisement
"Kemudian juga ada daerah-daerah yang kita anggap sebagai katakanlah simbol Indonesia dan NKRI, seperti misalnya Aceh dan Papua, karena ada Sabang dan Marauke, itu adalah simbol di mana capres dan cawapres insyaallah akan hadir," ungkap Arsul.
Terkait daerah yang akan dikunjungi juga nantinya akan memperhatikan faktor elektabilitas. Wilayah yang masih memiliki elektabilitas rendah akan difokuskan oleh capres-cawapres dan TKN.
"Saya kira dari berbagai survei harus diakui di banyak provinsi di Sumatera ya itu kan memang capres-cawapres 01 kan belum unggul, nah itu tentu harus menjadi fokus kampanye juga," ucap Arsul.
"Kemudian kalau di Pulau Jawa seperti Jawa Barat juga masih menjadi fokus kami," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembagian Zona Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan untuk membagi wilayah Indonesia menjadi dua zona untuk pelaksanaan kampanye rapat umum. Rapat umum adalah metode kampanye dengan mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Kampanye rapat umum baru boleh dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019, yakni 24 Maret-13 April.
"Kita akan membagi dua zona di mana masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi. Sehingga kita pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Sementara Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Wahyu menyebut pembagian zona dilakukan berdasarkan kandidat capres-cawapres yang diusung. Pembagian zona akan dirotasi setiap tiga hari sekali.
Sementara untuk Partai Garuda yang tidak mendukung salah satu capres dibebaskan memilih zona kampanye.
Reporter: Sania Mashabi
Advertisement