Sukses

Capres Incumbent Tak Perlu Cuti, Sandiaga: Biar Masyarakat Menilai

Sandiaga Uno menyebut, dengan adanya cuti maka Presiden akan meninggalkan atribut negara dan sepenuhnya menjadi calon presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon presiden incumbent tak perlu ambil cuti kampanye. Menanggapi hal tersebut, Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menyerahkan penilaian pada masyarakat.

"Biar masyarakat yang menilai," kata Sandiaga di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Sandiaga justru mengagumi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang cuti saat Pilgub DKI 2017. "Saya waktu di Pilgub DKI hargai Pak Basuki Tjahaja Purnama yang secara gentle cuti. Karena ini akan melepas semua atribut yang ada,” kata Sandiaga

Mantan Wagub DKI itu menyebut, dengan adanya cuti maka Presiden akan meninggalkan atribut negara dan sepenuhnya menjadi calon presiden.

"Mungkin presiden tidak bisa terlepas dari atribut pengamanannya tapi dari atribut lain, sehingga dia bisa tampil sebagai murni calon presiden," kata dia.

Meski demikian, Sandiaga tetap menerima keputusan MK. "Tapi kalau memang sudah diputuskan MK, ya end off story," Sandiaga menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan calon presiden incumbent tak perlu ambil cuti kampanye. MK menolak secara keseluruhan enam mahasiswa yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

"Amar Putusan. Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," petikan putusan MK, Rabu 13 Maret 2019.

Majelis hakim konstitusi menilai, inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, tidak beralasan menurut hukum.

MK juga berpendapat aturan itu tegas menjamin hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi. Oleh karena itu, justru bertentangan dengan semangat pemilu jika tidak ada perlakuan yang sama antara para capres cawapres. Termasuk soal kampanye.

UU Pemilu juga telah memberikan batasan-batasan bagi capres petahana saat melaksanakan hak kampanye. Salah satunya terkait penggunaan fasilitas negara.

"Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945," seperti Liputan6.com kutip dalam putusan MK.

Amar ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbanigsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota.

Rapat terkait cuti kampanye incumbent tersebut diselenggarakan pada Senin 25 Februari 2019, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu 13 Maret 2019.