Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dengan suara bulat bahwa calon presiden petahana tak perlu ambil cuti saat kampanye. Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi mengaku menghormati keputusan MK tersebut.
"Semua keputusan yang ada di MK akan kita hormati," ujar Jokowi di Kantor DPD PDIP Tebet Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga
Sebelumnya, MK menolak secara keseluruhan enam mahasiswa yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Majelis hakim konstitusi menilai, inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.
Advertisement
MK juga berpendapat aturan itu tegas menjamin, hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi. Oleh karena itu, justru bertentangan dengan semangat pemilu jika tidak ada perlakuan yang sama antara para capres cawapres. Termasuk soal kampanye.
UU Pemilu juga telah memberikan batasan-batasan bagi capres petahana saat melaksanakan hak kampanye. Salah satunya terkait penggunaan fasilitas negara.
"Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945," seperti Liputan6.com kutip dari putusan MK.
Amar ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbanigsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota.
Rapat terkait cuti kampanye incumbent tersebut diselenggarakan pada Senin 25 Februari 2019, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu 13 Maret 2019.