Liputan6.com, Manado - Kampanye terbuka yang dilakukan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Manado, Minggu, 24 Maret 2019, berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye.
Ada atribut yang diduga sebagai bendera tauhid berkibar saat pelaksanaan kampanye Prabowo di Manado. Akibatnya, Bawaslu Kota Manado menindaklanjuti dengan membawa persoalan itu ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Kami tidak melihat makna bendera. Tapi pelanggarannya, tidak boleh membawa atribut lain selain bendera parpol atau bendera capres-cawapres," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Manado Taufiek Bilfaqih, ditulis Kamis (28/3/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, dalam aturan sangat jelas bahwa tidak boleh membawa atribut lain di luar kampanye. "Jadi jangan mengaitkan hal lain dengan Pemilu," ujar Bilfaqih.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan yang Dilanggar
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280. Bilfaqih mengatakan, dalam ketentuan itu disebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.
"Bawaslu telah membahas hal ini bersama Tim Sentra Gamundu yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan. Kami juga meminta klarifikasi pihak pelaksana kampanye,"Â katanya.
Bilfaqih menambahkan, saat pelaksanaan kampanye, pihaknya telah menegur dengan baik-baik, agar bendera itu diturunkan, karena tidak sesuai Undang-undang Pemilu Pasal 280 itu. Bukan karena itu bendera sensitif, tetapi karena aturan menyebutkan selain bendera parpol tidak boleh.
Advertisement