Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu belum menentukan nasib pemungutan suara di Malaysia, Minggu 14 April 2019, besok. Rencananya, kedua lembaga tersebut akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Pilpres 2019 di Negeri Jiran itu.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menyambangi lokasi surat suara tercoblos karena harus seizin kepolisian Malaysia.
Baca Juga
Sehingga belum mengecek apakah surat suara tercoblos tersebut produksi KPU atau bukan. Sementara KPU hanya melakukan wawancara penyelenggara pemilu di perwakilan Malaysia.
Advertisement
Berdasarkan temuan tersebut, KPU bakal melakukan pleno internal lebih dahulu. "Prinsipnya kami nanti masih akan putuskan. Kami akan bersinergi dengan Bawaslu. Dan kami akan pleno internal dulu di KPU," ujar Ilham di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
KPU belum memutuskan apakah menghentikan pencoblosan di Malaysia besok. Dugaan Ilham, surat suara tersebut adalah surat suara yang akan diantar melalui pos kepada WNI di sana. Saat ini KPU masih berusaha mengurus izin dengan kepolisian supaya bisa melakukan penyelidikan.
Sementara itu, Bawaslu masih melakukan penyelidikan di Malaysia. Ketua Bawaslu Abhan bilang sore ini bakal ada perkembangan lanjutan.
"Jadi kami belum bisa menyampaikan kesimpulan akhir. Ini tentu berkembang terus," ucapnya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Perlu Ditunda
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Maruarar Sirait mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengungkap pelaku surat suara tercoblos di Malaysia. Maruarar mengatakan pelaku harus dihukum seberat-beratnya setelah proses klarifikasi.
"Intinya sikap kami pendukung 01, namun hukum harus ditegakkan siapa yang salah melalui klarifikasi, itu harus diproses dan dihukum seberat-beratnya," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Politisi PDI Perjuangan itu enggan menduga-duga terkait isu yang masih belum jelas. Maruarar meminta pihak terkait untuk memberikan informasi yang matang dan detail. Menurutnya, Bawaslu tidak boleh tebang pilih apakah pelaku dari kubu 01 atau 02.
"Tentu semua hal harus diklarifikasi sebuah informasi harus diklarifikasi dengan matang dan detail baru tentu diumumkan dijelaskan kepada publik sebenarnya terjadi seperti apa," jelasnya.
Maruarar tidak setuju karena kasus tersebut pemilu harus ditunda. Dia menilai proses hukum harus dipisahkan dengan penyelenggaraan.
"Kalau ada hal-hal tidak benar ya proses sesuai hukum, tapi jadwal yang sudah ditentukan ya harus kita laksanakan harus hormati," ucapnya.
Advertisement