Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, Polisi Diraja Malaysia atau PDRM bukan melarang pihaknya memeriksa langsung surat suara diduga dicoblos di Malaysia.
Bachtiar Baital, Asisten Bidang Hukum Bawaslu, mengatakan pihaknya hanya mengikuti prosedur penindakan berlaku karena kasus ini tengah ditangani pihak berwajib Negeri Jiran tersebut.
Baca Juga
"Bukan tidak bisa, tapi Bawaslu itu menghargai mekanisme proses karena prosesnya sudah masuk kepolisian sana," kata Bachtiar, ditemui usai diskusi publik di Sudirman, Jakarta, Minggu (14/4).
Advertisement
Bachtiar melanjutkan, saat ini Bawaslu mempersilakan investigasi pihak PDRM yang sudah sampai tahap forensik. Menurut Bachtiar, PDRM ikut andil dalam melokalisasi siapa pelaku di balik dugaan surat suara tercoblos ini.
"Karena sudah kirim forensik yang akan identifikasi siapa yang berbuat apa, jadi tidak ada kaitannya dengan dilarang tidak, karena mekanismenya semata penyidikan," jelas Bachtiar.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman merespons cepat dugaan surat suara tercoblos di Malaysia. Bersama Ketua Bawaslu RI Abhan, para penyelenggara pemilu ini langsung menerbangkan anggotanya ke lokasi kejadian dengan kordinasi bersama pihak setempat.
"Sudah tentu koordinasi. Kita ke sana kan kita minta akses untuk masuk. Pertama adalah ya kepolisian mengizinkan kita masuk. Kalau toh memang belum diizinkan untuk masuk (ikut memeriksa), saya harap proses pemeriksaannya itu bisa cepat. Sehingga KPU segera bisa mengambil kesimpulan," kata Arief di Jakarta.