Sukses

5 Hal Wajib Diperhatikan Sebelum dan Saat Mencoblos di TPS

Pemilu kali ini juga akan memilih anggota legislatif, anggota legislatif tingkat provinsi, anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, serta DPD.

Liputan6.com, Jakarta - Pencoblosan Pemilu 2019 akan berlangsung hari ini, Rabu (17/4/2019). Masyarakat diharapkan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak suaranya.

Tak hanya memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu kali ini juga akan memilih DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD.

Sebelum mendatangi TPS tempat Anda mencoblos, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah pastikan Anda mendapat formulir C6.

Formulir C6 ini merupakan undangan bagi Anda untuk mencoblos di TPS dekat rumah. Namun, tak perlu khawatir jika Anda tidak mendapatkan formulir C6.

Anda tetap bisa mencoblos dengan membawa KTP elektronik atau e-KTP. Tetapi, Anda harus pastikan jika nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

Bagaimana caranya? Berikut 5 hal yang perlu diperhatikan sebelum melangkahkan kaki melakukan pencoblosan Pemilu 2019:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

1. Terdaftar di DPT

Sebelum mencoblos di TPS, pastikan nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

Untuk masuk DPT, pemilih harus memenuhi tiga syarat wajib, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun ke atas, pernah ataupun sudah menikah.

Untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT, Anda bisa mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Nantinya proses pengecekan keterdaftaran Anda akan dibantu oleh petugas di kantor desa/kelurahan domisili.

Mengingat hari ini sudah merupakan hari pencoblosan, maka pengecekan bisa dilakukan melalui handphone dengan mengakses laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Dalam laman tersebut, Anda hanya tinggal memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di dalam e-KTP.

 

3 dari 6 halaman

2. Bawa e-KTP dan Formulir C6

Setibanya di TPS, Anda akan diminta menyertakan e-KTP dan formulir C6. Formulir C6 adalah undangan untuk mencoblos Pemilu 2019.

Namun bila belum memiliki e-KTP, pemilih dapat membawa KTP non-elektronik ataupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Setelah itu, barulah Anda bisa memilih.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan formulir C6, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir dan menunggu giliran untuk mencoblos. Barulah nanti nama Anda akan dipanggil satu per satu.

 

4 dari 6 halaman

3. Perhatikan Jenis dan Warna Surat Suara

Selain memilih presiden dan wakilnya, saat pencoblosan Anda juga harus memilih anggota legislatif, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Setelah dipanggil oleh panitia Pemilu, Anda akan diberikan lima surat suara sekaligus. Kelima surat itu masing-masing berbeda warna dan fungsinya.

Pertama, surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Surat ini berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Kedua, surat suara kuning untuk anggota DPR. Surat ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Ketiga, surat suara biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Surat ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Keempat, surat suara hijau untuk pemilihan DPRD kabupaten atau kota. Khusus untuk DKI Jakarta, Anda tidak akan menerima surat suara berwarna hijau. Hal itu lantaran DKI Jakarta tidak memiliki DPRD Kabupaten atau kota.

Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD. Setiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

 

5 dari 6 halaman

4. Periksa Surat Suara

Sebelum mencoblos dan masuk ke dalam bilik suara, Anda harus memeriksa kembali kondisi surat suara yang diterima. Bila ditemukan kerusakan, Anda bisa meminta panitia untuk menggantinya.

Saat tiba giliran Anda memilih, masuklah ke bilik suara dengan membawa kelima surat untuk mencoblos kandidat pilihan Anda.

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk surat suara warna abu-abu adalah untuk presiden dan wakil presiden. Anda harus mencoblos satu kali pada nomor atau nama atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Untuk surat suara warna kuning berisi pilihan anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota

Terakhir, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Tak semua surat suara mencantumkam foto kandidat, seperti surat suara warna kuning dan biru. Maka dari itu, sebaiknya Anda sudah mengetahui calon yang akan dipilih.

 

6 dari 6 halaman

5. Lipat Surat Suara

Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk lalu masukkan ke kotak yang tersedia. Durasi yang bisa digunakan untuk mencoblos sekitar lima hingga sepuluh menit.

Perhatikan cara mencoblos surat suara Anda agar suara terhitung sah saat proses penghitungan.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib menyelupkan salah satu jari ke tinta. Tinta ini adalah bukti bahwa Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2019.

 

Reporter: Dewi Larasati