Sukses

BPN Minta Petugas Salah Input Data Suara Dipidana, KPU: Kita Cek Dulu

Tim Prabowo-Sandiaga ingin petugas KPU yang salah memasukkan data surat suara disanksi pidana dan denda.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Prabowo-Sandiaga ingin petugas KPU yang salah memasukkan data surat suara disanksi pidana dan denda.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan akan mengecek terlebih dahulu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak petugas tersebut.

"Kita cek dulu, kan (mungkin) ada yang sengaja ada yang (tidak). Saya tidak bisa menyimpulkan ini apakah terjadi kesengajaan atau human error  atau bagaimana,” kata Arief di Kantor KPU RI, Minggu (21/4/2019).

Namun, berdasar pengalaman pemilu sebelumnya, Arief menyebut adanya kesalahan input data adalah murni human error  bukan kesengajaan sehingga tidak dipidana.

"Melihat case sebelumya, dari pemilu ke pemilu, kita punya sistem ini dan kesalahan input itu murni karena faktor human error, sangat manusiawi lah karena kerjaan mereka 24 jam,” ujarnya.

Arief mencontohkan, apabila pekerjaan lain bisa protes saat kerja di luar batas, hal itu tidak berlaku bagi KPPS.

"Anda (wartawan) saja kalau suruh nunggu saya rapat pleno, seakan-akan gemes gitu kan, protes. Sementara mereka (KPPS) itu enggak bisa protes, kerjakan terus saya bilang," ujarnya

Selain itu, KPUmenegaskan kesalahan input tidak terjadi hanya pada satu peserta saja. Kekeliruan bisa terjadi pada peserta manapun.

"Kesalahan bisa terjadi di peserta siapa pun, jadi tidak benar bila kesalahan sengaja hanya terjadi di salah satu peserta,” tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kritik KPU

Sebelumnya, Koordinator Relawan Rumah Aspirasi Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menganggap enteng kejadian salah memasukkan data dari suara dari C1 Pilpres 2019 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU. Dia ingin KPU memberi perhatian khusus dan tidak lalai.

Dia berpendapat, petugas yang salah memasukkan data mesti diproses etik dan pidana. Pasalnya, kejadian tersebut membuat rakyat ragu terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

" Harus diperiksa. Di Undang-undang itu ada ancaman pidana dan denda," tegasnya.