Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan. Beberapa lembaga survei telah mengumumkan hasil quick count atau hitung cepat. Hasil hitung cepat dari beberapa lembaga, pasangan Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin lebih unggul dibanding Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun, hasil hitung cepat tidak bisa menjadi acuan kemenangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Sebab, masih harus menunggu hasil resmi dari penghitungan secara manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kapan para calon ditetapkan resmi sebagai pemenang oleh KPU, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, berikut tahapannya:
Advertisement
1. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Usai pencoblosan pada 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemungutan dan perhitungan suara. Pemungutan dan perhitungan suara dilakukan pada rentang waktu 8 April 2019 - 17 April 2019, periode waktu yang tertera termasuk waktu pencoblosan di luar negeri.
Setelah itu KPU baru akan melakukan rekapitulasi perhitungan suara secara real count dan manual. Rekapitulasi itu dilakukan pada 18 April 2019 - 22 Mei 2019
2. Penyelesaian Sengketa Pilpres
Selesai perhitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi pemenang Pilpres 2019. Sebelum pengumuman tersebut, KPU memberikan waktu kepada pihak yang ingin menggugat hasil Pilpres. Jika ada gugatan, KPU menyelesaikan sengketa itu pada 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengumuman Pemenang dan Pelantikan
3. Pengumuman Pemenang
Apabila hasil Pilpres dapat diterima oleh berbagai pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung mengumumkan pemenang pilpres 2019. Namun hingga saat ini, KPU belum menjadwalkan waktu pelaksanaan pengumuman resmi pemenang pilpres.
Dalam situs KPU, soal kapan waktu pengumuman pemenang Pilpres 2019 akan diumumkan setelah ada putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Dengan catatan jika ada gugatan sengketa Pilpres.
4. Pelantikan Capres-Cawapres
Setelah resmi diumumkan pemenang pilpres, pada Oktober mendatang capres-cawapres akan dilantik. Biasanya pelantikan itu dilakukan di Gedung DPR/MPR.
Â
Reporter : Desi Aditia Ningrum
Sumber: Merdeka
Advertisement