Liputan6.com, Jakarta - Rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tertunda. Hal ini dikarenakan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi belum selesai.
Merujuk ke jadwal rangkaian pemilu, sedianya rekapitulasi nasional dimulai hari ini, Kamis (25/4/2019).
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengamini rekapitulasi nasional tidak bisa dilakukan sesuai jadwal. Namun ia menampik jika proses tersebut diundur.
Advertisement
"Bukan diundur, memang jadwalnya sudah bisa sekarang, tapi ada beberapa Kabupaten, Kota, Provinsi belum selesai, jadi ya belum bisa lakukan rekapitulasi nasional," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Ilham menjelaskan, rekapitulasi Pemilu 2019 dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, PPK, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga pusat. Sehingga KPU menunggu proses rekapitulasi di seluruh daerah selesai.
"Kalau di Kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kita tunggu," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadwal Rekapitulasi Pemilu 2019
Berikut jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2019:
Tingkat TPS pada 17-18 April 2019 (809.563 TPS)
Tingkat Kecamatan pada 18 April-4 Mei 2019 (7.201 kecamatan)
Tingkat Kabupaten/Kota pada 22 April-7 Mei 2019 (514 kabupaten/kota)
Tingkat Provinsi pada 22 April-7 Mei 2019 (34 provinsi)
Tingkat Nasional pada 25 April-22 Mei 2019.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement