Sukses

Bawaslu: Didiskualifikasi Capres Harus Ada Bukti-Bukti

Afif menegaskan, pihaknya baru bisa memproses laporan jika bukti-bukti dan alasan yang kuat

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BawasluRI Mochammad Afiffudin angkat bicara mengenai rekomendasi Ulama yang mendukung Capres-Cawapres nomor urut 02 untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurutnya, pihaknya tak bisa langsung menuruti permintaan begitu saja.

"Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, ya kan. Silakan (laporkan), kita tunggu laporannya. Tapi sejauh ini belum ada dari mereka," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Kamis (2/4/2019)

Menurut Afif, tiap laporan harus bisa menunjukkan bukti-bukti yang cukup. "Harus berdasarkan alasan dan bukti-bukti pelanggarannya, ya kan. Nah itunya juga kita belum. Ya (memungkin kalau ada) bukti-buktinya," ucapnya.

Afif menegaskan, pihaknya baru bisa memproses laporan itu jika memang mereka mempunya bukti dan alasan yang kuat.

"Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Rekomendasi Ijtima Ulama III

Sebelumnya, Ijtima Ulama III mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi Pemilu 2019. Lima rekomendasi tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).

Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

 

Reporter: Nur Habibie