Sukses

Bawaslu Segera Proses Laporan BPN soal Dugaan Situng KPU Bermasalah

Laporan BPN, lanjut Abhan, akan ditindaklanjuti Bawaslu dalam tenggat waktu 14 hari kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengkaji laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, terkait dugaan pelanggaran administratif input sistem hitung atau Situng milik KPU. BPN menduga ada kecurangan terjadi dan itu sangat meresahkan.

"Nanti kami kaji, kami akan plenokan, dan tindak lanjuti. Kalau memenuhi syarat formil materil, maka kami akan sidangkan ajudikasi, kalau memenuhi syarat," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019) malam.

Laporan BPN, lanjut Abhan, akan ditindaklanjuti Bawaslu dalam tenggat waktu 14 hari kerja. Bila memenuhi syarat, akan disidangkan secara terbuka.

"Prosesnya 14 hari, tetapi ini (akan ditindaklanjuti) secepatnya. Kalau nanti memenuhi syarat dugaan pelanggaran administratif ya kami sidangkan," tegas Abhan.

Dia mengakui, Bawaslu kerap menemukan pelanggaran antara Situng yang tidak sinkron dengan form C1 plano. Karenanya, bukan satu dua kali Bawaslu meminta penghitungan suara diulang demi terciptanya angka yang valid.

"Bawaslu sudah temui pelanggaran rekap di lapangan, sudah ditindaklanjuti. Lihat tingkat rekap kecamatan itu sampai kami merekomen hitung ulang, buka kotak suaranya jadi tidak hanya lihat C plano," jelas Abhan.

Menurut dia, kasus terkait jumlahnya mencapai ratusan. Namun belum masuk kategori terstruktur sistemtis dan masif atau TSM.

"Jadi kenapa kalau agak lama (hasil input Situng) ya karena itu, kami ingin menegakkan keadilan pemilu, ada ratusan itu (kasusnya). Tapi untuk laporan TSM belum ada belum kami terima," jelas Abhan.

Diketahui, Direktur Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad kamis sore melaporkan soal perkara Situng KPU yang dinilainya sudah meresahkan dan bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi hilang.

Â