Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Salah satunya karena KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.
Peneliti Saiful Research and Consulting (SMRC), Sirajuddin Abbas mengatakan, pihaknya tak tahu menahu soal hal tersebut.
Baca Juga
"Itu kan urusan KPU. Soal KPU tidak berkirim surat ke lembaga survei dan khususnya yang melakukan quick count," ucap Sirajuddin kepada Liputan6.com, Jumat (17/5/2019).
Advertisement
Dia menegaskan, hal ini tidak berkaitan sama sekali dengan lembaga survei. Termasuk proses dalam melakukan quick count.
"Ini tidak terkait lembaga surveinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Putusan Bawaslu terkait laporan pelanggaran administrasi quick count atau hitung cepat. KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara pelaporan lembaga yang melalukan penghitungan cepat Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar Ketua Majelis, Abhan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019).
Pembacaan Putusan Bawaslu
Pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu, nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, Kamis 16 Mei 2019.
Anggota Majelis, Rahmat Bagdja menyebut, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.
Selain itu, ia menyatakan KPU tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.
Advertisement