Sukses

IDI Ingatkan Seluruh Pihak Juga Perhatikan Petugas KPPS yang Sakit

Kondisi petugas KPPS dalam kondisi sakit juga menjadi tugas besar bagi penyelenggara pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pakar Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M Nasser mengingatkan seluruh pihak tidak hanya memperhatikan ratusan jiwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas. Menurutnya, kondisi petugas KPPS dalam kondisi sakit juga menjadi tugas besar bagi penyelenggara pemilu.

"Jangan kita membicarakan yang meninggal saja, tapi bagaimana yang sakit ini harusnya dikelola dengan baik," kata Nasser dalam satu diskusi dengan tema "Bagaimana Hentikan Korban Pelaksana Pemilu" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).

Ia tidak memungkiri sejumlah tempat fasilitas kesehatan masih lalai dalam memberikan surat keterangan sehat dengan pemeriksaan kesehatan masih di bawah standar. Nasser mengatakan, kelalaian itu seharusnya menjadi bahan evaluasi penting agar tidak ada lagi peristiwa ribuan petugas KPPS jatuh sakit.

"Itu jadi catatan penting untuk meminta seluruh anggota kami tidak boleh lagi ada pemeriksaan-pemeriksaan yang performance seperti itu yang hanya menensi saja. Ini penting untuk dievaluasi," tandasnya.

Selain mengevaluasi proses penerbitan surat keterangan sehat, ia juga meminta seluruh panitia pelaksana pemilu agar tidak lagi memberikan makanan atau minuman berbahaya bagi kesehatan.

Nasser menyebut, tidak sedikit para petugas KPPS mengonsumsi makanan atau minuman dengan tujuan mendopping stamina namun tanpa disadari hal itu akan berdampak buruk bagi tubuh. Terlebih lagi, kata dia, beban kerja petugas KPPS sangat panjang dan melelahkan.

"Izin-izin minuman yang diduga dipakai jadi dopping, banyak sekali petugas didampingi minuman yang belum tentu itu sehat," tukasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Paham Hak Kerja

Sementara itu menyikapi peristiwa gugurnya petugas KPPS, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan banyak petugas KPPS yang tidak memahami hak kerja mereka. Pun terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang juga dinilai tidak maksimal penyampaian hak dan kewajiban petugas KPPS.

"Saya menduga kelihatannya hak dan kewajiban itu tidak terjadi, belum terjadi, khususnya di KPPS ini. Dia (KPPS) mungkin tahu haknya dia tahu enggak risikonya? tahu enggak implikasinya? KPU harusnya kasih tahu kalau punya sakit ini akan muncul risiko seperti ini. Jadi saya kira yang difikirkan KPPS pemenuhan kerja saja tidak berfikir risikonya dan si pemberi kerja (KPU) tidak memberi disclose," kata Adrianus.

Meski tidak menjelaskan secara detil proses dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman, ia mengatakan secara garis besar, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, petugas KPPS, dan otoritas kesehatan yang berwenang mengeluarkan surat keterangan sehat untuk petugas KPPS sebagai syarat administratif.

"Pada hari-hari jatuh korban maka kita mau tahu apakah ada reaksi cepat dari KPU. Bentuknya reaksinya seperti apa. Senin depan kami akan sampaikan (dalam konferensi pers)," tandasnya.

Data terakhir yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, terdapat 11.239 petugas KPPS yang jatuh sakit sementara 527 jiwa meninggal. Banyaknya korban, sempat memunculkan usulan pembentukan tim pencari fakta atas peristiwa tersebut.